Puasa Ikut 29 Sholat 'Ied Ikut yang Puasanya 30
Thu 19 October 2006
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang baik, ada beberapa pertanyaan seputar perbedaan penentuan 1 Syawal
1. Pada jam berapakah biasanya hilal itu nampak?
2. Saat ini, siapa yang dimaksud "satu orang saja yang melihat hilal, maka puasa/lebaranlah", cukupkah 1 orang penduduk bumi yang melihat lalu diijabah dan sah, jika ya, bagaimana cara mengontak penduduk bumi belahan lain sampai di pedalaman? Bagaimana bila ada orang yang pura-pura masuk Islam yang mengaku melihat hilal? Bagaimana kalau saya sendiri yang melihat hilal, saya harus lapor ke mana, apa mungkin pemerintah percaya, karena disangka pengen terkenal, namanya masuk media?
3. Jika saya ikut puasa yang 29, kemudian saya mudik, dan di daerah tersebut puasanya 30 hari karena ikut pemerintah, apakah kita boleh sholat 'Ied pada tanggal 2 Syawal (menurut yang puasa 29)?
4. Apakah boleh bagi kita puasa dan lebaran tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, berdosakah kita, bukankah setiap diri kita terikat oleh aturan negara? Seperti halnya hukum rajam dan hudud, walau belum berjalan, pemerintah yang bertanggung jawab, kita tidak berdosa. Hal ini saya tanyakan agar tidak terkesan kita mau enaknya saja.
5. Mulai kapan sih perbedaan ini terjadi (sampai lupa saya), koq dulu sewaktu saya masih kecil sampai SMA adem-ayem saja ikut pemerintah?
Mohon penjelasannya.
Jazakallohu khoiron katsiron.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Assaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Hilal awal bulan itu nampak dilihat bersamaan hampir dengan terbenamnya matahari di senja hari. Namun hanya pada tanggal 29 dari bulan tersebut untuk mementukan masuknya tanggal 1 bulan berikutnya.
Kemungkinannya satu di antara dua. Kalau pada sore hari menjelang matahari terbenam, terlihat hilal walau cuma sebantar, maka malam itu kita sudah meninggalkan bulan sebelumnya dan masuk bulan baru.
Kalau kita berada pada tanggal 29 Sya'ban dan sore hari hilal nampak, maka habis Maghrib sudah terhitung masuk tanggal 1 Ramadhan. Tapi kalau tak seorang pun melihatnya, maka malam itu masih tanggal 30 Sya'ban.
Begitu juga, kalau besok hari Ahad tanggal 29 Ramadhan kita melihat hilal Syawwal, maka habis Maghrib itu kita sudah masuk tanggal 1 Syawwal. Lebaran akan jatuh hari Senin. Sebaliknya, bila tak seorang pun melaporkan melihat hilal, maka malam itu kita tarawih lagi untuk malam yang ke-30 Ramadhan. Dan lebaran jauh hari Selasa.
Demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan agama kepada kita.
2. Setiap muslim laki-laki yang sudah 'aqil, baligh serta 'adil, maka kesaksiannya bisa diterima. Termasuk dalam melihat hilal Syawwal. Dan hukum menerima kabar itu meski hanya satu orang yang melihatnya sah secara hukum. Para ulama menyebutnya sebagai khabar wahid/ ahad.
Hukumnya sah dan tidak ada keharusan untuk menolaknya. Apalagi yang bersangkutan telah bersumpah dan dia seorang muslim. Semua dalil mengarahkan kita kepada hal itu.
Dari Ibnu Umar ra. berkata, "Orang-orang berusaha melihat hilal (Ramadhan), lalu aku kabarkan kepada Rasulullah SAW bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau mulai puasa dan memerintahkan orang-orang untuk puasa. (HR Abu Daud dan disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang a'rabi datang kepada nabi SAW dan berkata, "Sungguh aku telah melihat hilal." Beliau bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?" "Ya," jawabnya. "Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah?" "Ya," jawabnya. Beliau bersabda, "Umumkan kepada orang-orang, wahai Bilal agar mereka mulai puasa besok." (HR Khamsah dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban, sedangkan An-Nasa'i mesharihkan keirsalannya)
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...
