Keringanan Apa Saja Yang Diterima Musafir?
Mon 25 February 2013
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz yang diberkahi Allah.
Saya adalah seorang yang seringkali melakukan perjalanan, karena saya seorang yang bergerak di bidang bisnis. Hampir setiap pekan saya terbang ke berbagai kota di dalam negeri, bahkan tidak jarang saya juga keluar negeri. Untuk itu maka saya sering menjadi musafir dalam perjalana.
Dalam kesempatan ini, saya mohon dari ustadz agar diberikan penjelasan dalam masalah hukum musafir. Inti pertanyaan saya adalah keringanan-keringan apa saja yang diberikan syariah Islam buat orang yang statusnya sebagai musafir?
Itu saja yang saya tanyakan, semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan dan kekuatan kepada ustadz, Amin.
Wassalamu 'alaikum
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syariat Islam memberikan banyak keringanan buat musafir dalam praktek ritual syariah Islam. Di antaranya keringanan bersuci dengan mengusap khuff selama tiga hari, shlat qashar dan jama', gugurnya kewajiban shalat Jumat, bolehnya shalat di atas kendaraan dan bolehnya tidak berpuasa Ramadhan.
1. Keringanan Dalam Bersuci
Di antara keringanan dalam bersuci dalam dibolehkannya orang yang sedang dalam keadaan safar untuk mengusap khufnya saat berwudhu selama masa waktu tiga hari.
Pensyariatan mengusap khuff didasari oleh beberapa dalil antara lain hadis Ali r.a
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِsيَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
Dari Ali bin Abi Thalib berkata : "Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya. (HR. Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)
Selain itu ada juga hadis lainnya
جَعَلَ النَّبِيُّ s ثلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ - يَعْنِي فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukim (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim Abu Daud Tirmizi dan Ibn Majah.)
2. Keringanan Mengqashar Shalat dan Menjama'
Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar shalat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa : 110)
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...
