6. Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Berbuka

24 2 0
                                        

Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Berbuka

by : Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA
Sat 31 May 2014 05:

Tidak ada penjelasan khusus tentang masalah ini didalam Al-Quran, bahkan QS. Al-Baqarah:184 tidak menyebutkan kondisi hamil dan menyusui secara jelas sebagai alasan yang dengannya dibolehkan berbuka pada bulan Ramadhan. Al-Quran hanya menyebutkan tiga kondisi saja; sakit, safar, dan lemah (lanjut usia).

Namun walau demikian tidak serta-merta bahwa apa yang tidak ada dalam Al-Quran lalu kemudian bisa disimpulkan bahwa untuk kondisi hamil dan menyusui tetap wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka. Al-Quran memang tidak menjelaskan secara khusus, namun hadits Rasulullah SAW melengkapi penjelasannya.

Dalam fikih puasa penjelasan tentang perihal puasa perempuan lebih lebih banyak dari pada pembahasan puasa laki-laki, karena pada umumnya aturan puasa untuk kaum Adam juga berlaku untuk mereka, dan selanjtnya ada aturan-aturan khusus bagi perempuan yang tidak berlaku bagi laki-laki.

Dalam kondisi hamil, kadang perempuan mengkhawatirkan kondisi bayi yang berada dalam kandungannya, kadang juga ada rasa takut terjadi apa-apa terhadap dirinya ketika mengandung, pun begitu dengan perempuan yang menyusui, kadang waktu khawatir dengan kesehatan bayi jika berpuasa, dilain waktu juga kadang muncul rasa takut dengan kondsi dirinya.

Untuk setiap kemungkinan diatas para ulama menyepakati akan kebolehan bagi mereka untuk berbuka disiang hari pada bulan Ramadhan, dan dalam konsisi seperti ini hadir penjelasan Rasulullah SAW:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الحبُْلَى وَالمرُضِعِ الصَّوْمَ

"Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) shalat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui" (HR. Ahmad dan Ashabussunan)

Kebolehan berbuka ini bukan berarti meniadakan kemungkinan untuk berpuasa, terlebih jika memang kondisinya baik. Ada baiknya memang dikonsultasikan dengan dokter kandungan sebelum memutuskan untuk berpuasa, jika memang mempunyai niat untuk itu.

Qadha atau Fidyah

Disinilah letak pertanyaan yang penting untuk ditanyakan, karena memang di dalam Al-Quran sendiri tidak dijelaskan tentang ini, pun begitu dengan Hadits Rasulullah SAW. Karena tidak ada dalil khsusus mengenai konsekwensi dari berbukanya ibu hamil dan menyusui ini, jadi akan sangat wajar jika ada perbedaan diantara para ulama.

Ibnu Katsir menyebutkan didalam tafsir Al-Quran Al-Azhim, juz 1, hal 501:

ففيهما خلاف كثير بين العلماء، فمنهم من قال: يفطران ويفديان ويقضيان. وقيل: يفديان فقط، ولا قضاء. وقيل: يجب القضاء بلا فدية. وقيل: يفطران، ولا فدية ولا قضاء

"Bahwa untuk kedua permasalahan ini terdapat khilaf diantara ulama; sebagian berpendapat mereka harus membayar fidyah dan mengganti puasanya, sebagian berpendapat cukup hanya dengan membayar fidyah saja, ada juga yang berpendapat wajib bagi mereka qadha' saja, dan ada juga yang lebih ekstrim lagi; tidak fidyah tidak juga qadha'

Karena tidak ada penjelasan khsusus terkait hal ini, maka pada umumnya para ulama berijtihad dengan menggunakan jalan qiyas, dimana kondisi hamil dan menyusui ini diqiyaskan dengan kondisi yang sudah ada nashnya; sakit, safar, atau orang yang lanjut usia.

Pendapat Pertama : Qadha' Saja

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan ulama lainnya yang sejalan dengan beliau. Pendapat yang pertama ini mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui seperti orang yang sakit, yaitu kondisi sakit yang masih memungkin untuk sembuh.

ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang