Gara-gara Puasa Rajab Dianggap Bidah Lantas Kita Masuk Neraka?
Tue 21 March 2017
Pertanyaan :Assalamu 'alaikum wr. wb.
Beberapa hari ini banyak beredar fatwa yang mengharamkan kita puasa di bulan Rajab. Sebab puasa di bulan Rajab dianggap puasa orang jahiliyah, oleh karena itu siapa yang puasa di bulan Rajab berarti dia telah meniru-niru orang kafir, menambah-nambah agama serta berbuat bid'ah. Dan perbuatan bid'ah itu semuanya sesat. Dan kalau sesat berarti masuk neraka.Terus terang saya agak terkejut juga dengan fatwa main ancam begini. Memangnya sebegitu kakunya agama Islam ini, sampai-sampai orang mau puasa diancam-ancam masuk neraka? Memang tidak ada ulama yang bisa menjawab dengan adil dan tidak berat sebelah?
Bukan apa-apa, sebab di kampung saya para kiyai dan guru mengaji malah mengajurkan kita mengamalkan amalan-amalan tertentu di bulan Rajab ini. Tentu mereka punya dalil juga, kan?
Jadi mohon buat Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.,MA beri kami pencerahan terkait dengan urusan amalan-amalan di bulan Rajab ini. Apakah memang hukumnya cuma bid'ah melulu, ataukah ada juga pendapat yang berbeda?
Demikian dan syukran jazila.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah yang disepakati kebid'ahannya. Memang benar banyak sekali beredar fatwa-fatwa yang membid'ahkan, tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbenya cuma sebatas itu-itu saja.
Padahal sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum berpuasa di bulan Rajab. Sebagian kalangan menetapkan bahwa hukumnya sunnah, sebagian lagi bilang makruh dan ada juga yang bilang haram atau bid'ah. Berikut ini petikan fatwa-fatwa mereka yang berbeda-beda.
1. Bid'ah
Ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Diantaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid'ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan.
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1420 H) ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut :
تخصيص هذه الأيام بالصوم بدعة فما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم يوم الثامن والسابع والعشرين ولا أمر به ولا أقره فيكون من البدع
Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi SAW tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah. [1]
Ibnu Utsaimin (w. 1421 H) ketika ditanya tentang hukum puasa pada tanggal 27 Rajab dan shalat sunnah di malam harinya, beliau pun menjawab sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sebagai berikut :
صيام اليوم السابع العشرين من رجب وقيام ليلته وتخصيص ذلك بدعة وكل بدعة ضلالة .
Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat.[2]
Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan di dalam kitab Majmu' Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan menuliskan sebagai berikut :
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...