6. Metode Penetapan Ramadhan dan Syawal yang Resmi

2 1 0
                                        

Metode Penetapan Ramadhan & Syawwal Yang Resmi

Sun 7 June 2015

Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya sudah baca jawaban ustadz terkait metode penetapan awal Ramadhan dan Syawwal sebelumnya. Sekarang yang jadi pertanyaan saya adalah apa yang dipakai oleh bangsa Indonesia, khususnya Kementerian Agama RI. Apakah memanggunakan rukyat atau hisab?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau kita teliti, perbedaan penetapan awal bulan qamariyah di Indonesia memang tidak pernah sepi. Di masa penjajahan dahulu, fenomena ini sempat tertangkap oleh Dr. Snouck Hurgonje. Dia mengatakan bahwa tak usah heran jika di negeri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan Idul Adha. Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antara kampong - kampung berdekatan.

Pernyataan Snouck Hourgronje tersebut tidaklah berlebihan, karena memang banyak sekali aliran pemikiran yang berkaitan dengan penetapan tersebut.

Secara keseluruhan aliran pemikiran yang berkaitan dengan penetapan awal bulan Qamariyah terbagi menjadi dua besar. Pertama, kelompok yang berbasis pada ru’yatul hilal. Kedua, kelompok yang berbasis pada hisab.

Namun jangan dikira pembagiannya sesederhana itu. Ternyata di dalam masing-masing kelompok, masih ada pecahan-pecahan lagi, yang membuat -meski mereka sama-sama menggunakan metode ru’yat-, hasilnya bisa saja sangat berbeda.

Demikian juga dengan sesama penganut madzhab hisab, meski sama-sama memakai hisab, hasilnya sangat boleh jadi berbeda. Semua itu lantaran di dalam satu kelompok itu ternyata masih ada pecahan-pecahan lagi.

1. Berbasis Ru’yah Hilal

Kalau kita perhatikan, meski sama-sama berbasis kepada ru’yatul hilal, namun pada kenyataannya bisa saja pendapat yang keluar dari satu kelompok itu berbeda-beda. Ternyata di dalamnya ada berbagai aliran lagi, seperti ru’yat dalam satu negara, atau ru’yat international, dan bahkan ada ru’yat Mekkah.

a. Aliran Ru'yah Dalam Satu Negara

Aliran ini juga sering disebut dengan rukyah fi wilayatil hukmi. Prinsip aliran ini berpegang pada hasil rukyat (melihat bulan tanggal satu) pada setiap tanggal 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya sudah masuk tanggal baru. Namun, jika tidak berhasil melihat hilal, bulan harus disempurnakan 30 hari (diistikmalkan) dan hanya berlaku dalam satu wilayah hukum negara.

Sedangkan negara lain yang berbeda pemerintahan, tidak harus terikat dengan hasil ru’yah nasional ini. Sebagai contoh, bila ada seorang muslim mengaku telah melihat hilal Ramadhan, posisinya ada di Gorontalo Sulawesi, maka kalau kesaksiannya diterima oleh negara, semua rakyat dalam satu negara itu terkena kewajiban untuk ikut hasil ru’yah tersebut, meski ada rakyat yang tinggal ribuan kilometer dari Gorontalo, misalnya dia berada di pulau Sabang paling Barat Indonesia.

Sebaliknya, meski ada orang yang tinggal lebih dekat dengan Gorontalo, katakanlah umat Islam yang berada di Mindanau, Philipina Selatan, mereka tidak terikat dengan hasil ru’yat tersebut. Alasannya, karena keduanya berada di dua negara yang berbeda.

Di Indonesia, aliran ini yang dipegang Nahdlatul Ulama (NU) selama ini.

b. Aliran Ru'yah International

Aliran ini bisa juga disebut dengan aliran ru'yah dauliyah atau alamiyah (internasional).

Aliran ini berprinsip, bahwa negeri Islam di dunia ini pada hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negeri Islam, jika ada penduduknya yang menyatakan melihat hilal, maka hal itu berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.

ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang