Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Mencabut Kemaluan Menjelang Shubuh Keluar Mani di Luar, Batalkah Puasanya?
Sun 28 June 2015
Pertanyaan :
AssalamualaikumUstadz, melanjutkan pembahasan masalah jima di bulan Ramadhan sebelumnya. Ini ada kasus pengantin baru melakukan jima' menjelang waktu shubuh. Karena takut terlanjur masuk shubuh, suami mencabut kemaluannya. Lalu adzan shubuh terdengar berkumandang.
Kalau setelah dicabut itu suami keluar mani dan sudah masuk waktu shubuh, apakah sudah dianggap puasanya batal dan terkena denda kaffarah jima di siang hari bulan Ramadhan?
Mohon penjelasannya, ustadz.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Masalah ini memang agak terlalu detail pembahasannya. Yang disepakati para ulama adalah haramnya melakukan jima' di saat siang hari bulan Ramadhan. Adapun jima di malam hari hukumnya diperbolehkan sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran Al-Karim.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu (QS. Al-Baqarah : 187)Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya bila jima' dilakukan di saat injury time, yaitu di saat-saat akhir malam menjelang masuknya waktu shubuh.
Definisi Jima'
Unntuk menjawab masalah ini, para ulama membuat definisi yang lebih detail tentang jima', yaitu :
إيلاج ذكر في فرج
Memasukkan zakar ke dalam faraj
Maka selama tidak terjadi proses memasukkan zakar (kemaluan laki-laki) ke dalam faraj (kemaluan wanita), belumlah disebut dengan jima.
Dalam kasus yang Anda ceritakan, suami sudah mencabut kemaluannya sebelum masuknya waktu shubuh. Maka jima' sudah selesai. Sehingga kalau pun setelah itu langsung masuk waktu shubuh, puasanya tetap sah dan tidak rusak.
Al-Kasani (w. 587 H) salah seorang ulama besar dalam mazhab Al-Hanafiyah mengutip pernyataan dari Muhammad di dalam kitab beliau Badai' Ash-Shanai' menyebutkan sebagai berikut :
وعن محمد فيمن أولج ذكره في امرأته قبل الصبح ثم خشي الصبح فانتزع منها فأمنى بعد الصبح أنه لا يفسد صومه وهو بمنزلة الاحتلام
Dari Muhammad tentang hukum orang yang memasukkan zakarnya ke kemaluan istrinya sebelum shubuh, kemudian takut datangnya shubuh maka dicabutnya. Lalu dia mengalami ejakulasi (keluar mani) setelah dicabut pada saat masuknya waktu shubuh, maka hal itu tidak merusak puasanya. Alasannya kasus itu seperti orang yang mimpi keluar mani. [1]
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA[1] Al-Kasani, Badai' Ash-Shanai' jilid 2 hal. 94
🌺🌺🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...