Info : Tentang Talak

32.6K 1.3K 157
                                    

Dear pembaca, aku mau klarifikasi sesuatu.
Di cerita ini saya gak pernah menuliskan bahwa Alea dan Sakha talak 3. Silakan diteliti, dicermati, di bagian mana saya menuliskan talak 3? Mohon jangan mengambil kesimpulan, sedang saya sendiri nggak pernah menuliskannya. Beberapa pembaca berkomentar Sakha dan Alea talak 3 dan gak bisa asal rujuk, lalu mengatakan dalam Islam ada aturannya. Justru karena ada aturannya, saya tidak akan gegabah menulis cerita. Meski pengetahuan agama saya dangkal, saya tahu ada aturan dalam Islam tentang perkara talak. Karena dari awal saya udah punya konsep Alea dan Sakha akan kembali bersama, makanya saya nggak menuliskan mereka talak 3.

Di ending mereka menikah kembali. Mereka sudah lama cerai dan sudah lewat dari masa Iddah. Jika pasangan bercerai (talak 1 dan 2) kembali bersatu masih dalam masa Iddah maka tidak perlu menikah kembali, cukup rujuk saja. Namun jika melewati masa Iddah dan mereka ingin kembali bersatu maka harus ada akad baru. Seperti Alea dan Sakha yang menikah kembali. Di Indonesia, pasangan bercerai yang kembali bersama disebut rujuk, meski sudah melewati masa Iddah. Padahal istilah rujuk ini digunakan jika mereka kembali bersama masih dalam masa Iddah. Kalau sudah lewat masa Iddah, harus menikah kembali.

Ini catatan dari https://bincangsyariah.com/kalam/dalil-talak-dalam-islam-dan-macam-macamnya/

Talak ditinjau dari segi boleh tidaknya bekas suami untuk rujuk :

Talak Raj’i. Yang dimaksud dengan talak raj’i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah atau sebelum masa iddahnya berakhir. Yang termasuk talak raj’i yaitu talak satu dan talak dua.

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS al-Baqarah: 229)

Talak Ba’in. Yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Talak ba’in ada dua macam yaitu talak ba’in shughra dan talak bain kubra.

Talak Ba’in Shughra. Adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. yang termasuk talak ba’in shughra antara lain talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu dan talak dua tetapi masa iddahnya sudah habis.

Talak Ba’in Kubra. Adalah talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.

Ini referensi lain dari : https://muslimah.or.id/1784-talak-bagian-2-pembagian-talak.html

a. Talak raj”i adalah seorang suami yang mentalak istrinya yang sudah dicampuri tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri dan belum didahului dengan talak sama sekali atau baru didahulu dengan talak satu kali.

Allah Ta”ala berfirman,

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (Qs. Al-Baqarah: 229)

Seorang wanita yang mendapat talak raj”i, maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa “iddah (menunggu) dan suaminya berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja suaminya berkehendak selama dia masih berada dalam masa “iddahnya, dan tidak disyaratkan adanya keridhaan istri atau izin dari walinya.

Dear, Pak Dosen 2 (Completed)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang