37 | barisan para mantan

19K 2.5K 312
                                    

Peraturan lapak Fey:

•Vote sebelum membaca
•Tinggalkan komen yang banyak
•Follow akun author buat yg blm follow
•Jangan lupa vote part lain juga yaa

Siap baca part ini? Komen lop lop dulu yok di sini💖

Note: mohon koreksi ya kalau ada typo/kalimat rancu. makaciii!

***

Ternyata, dugaan Dikta tidak jauh melesat. Di hadapan mereka, Dewa tertunduk dalam dengan tangan menahan kepala. Di sebelahnya lagi ada pria yang Iren kenal sebagai teman kuliah Dewa dulu.

Wildan.

Iren ingat betul wajah itu karena Dewa beberapa kali mengajaknya berkumpul dengan tongkrongan mantan pacarnya itu.

Kepalan tangan Dikta menguat, kedua orang di depannya sungguh ingin dihabisinya saat itu juga andai tak mengingat bahwa mereka ada di kantor polisi.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Dewa mengajak seorang temannya dalam melakukan aksi penyebaran video di akun Instagram Iren. Dewa yang mengetahui kata sandi Instagram Iren membuatnya dengan mudah melakukan aksi bejatnya.

"Keterangan yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan yang Saudari Iren sebutkan waktu itu. Dan ya, tim IT kami pun menemukan bahwa video itu memang diunggah oleh Saudara WP, Wildan Pratama, atas suruhan Saudara Dewa Andreano dengan alasan sakit hati oleh tindakan sepihak yang dilakukan oleh Saudari Iren."

Dikta menarik napas panjang. "Bangsat," bisik Dikta penuh penekanan. Tatapannya menghujam tajam ke arah Dewa yang baru saja mengangkat wajah, raut penyesalan tampak begitu gamblang di wajahnya.

"Ren, maafin aku."

Terlambat sudah.

"Maaf dari aku nggak akan bikin orang-orang lupa video itu." Terdapat nada getir di antara kalimat tersebut saat Iren mengucapkannya. Dikta lantas menggenggam tangan istrinya. Pandangan Iren begitu kosong, napasnya berembus cepat seolah-olah ingin segera melepaskan sesak yang tertampung di dadanya. "Penyesalan kamu sekarang nggak berarti apa pun lagi buat aku."

Status Dewa dan Wildan kini dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar karena dengan sengaja mendistribusikan video asusila ke sosial media tanpa izin pihak lain dalam video tersebut, dalam hal ini adalah Iren. Ancaman tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016.

Setelah menyelesaikan urusan di kantor polisi, Dikta membimbing Iren keluar dari gedung tersebut. Tim media yang mencari informasi tentang kasus Iren masih saja menunggu di luar kantor dalam kondisi panasnya siang hari ini. Dikta yang kasihan melihat kumpulan wartawan tersebut akhirnya memutuskan untuk memberikan keterangan singkat.

"Bagaimana perkembangan kasusnya, Mbak?" Ponsel beberapa wartawan terarah pada Iren yang terus menunduk, wanita itu memegang lengan Dikta erat-erat.

Namun, tetap saja Dikta yang menjawab pertanyaan wartawan tadi.

"Sudah mulai ada jalan terang. Ya, pelakunya udah ditemukan. Mohon doanya ya, agar proses hukum tetap berjalan lancar, adil sebagaimana mestinya. Itu saja. Permisi. Kami masih ada urusan," pamit Dikta disertai senyum tipis.

Iren baru bisa bernapas lega saat sampai dalam mobil. Dikta menyetir sendiri mobil tersebut.

"Sakit hati katanya," ucap Iren mengutip perkataan polisi tadi tentang alasan mengapa Dewa menyebarkan video itu. Iren menatap nanar keluar jendela saat mobil yang mereka tumpangi bergerak meninggalkan area kantor polisi.

Berpisah Itu Mudah (Tamat)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang