Chapter 46, I am broken, and u are.

20 9 0
                                    

***

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

***

Satu Minggu setelah interogasi, kini Jocellyn melanjutkan nya menuju persidangan. Tepat hari ini sidang pertama nya dimulai.

Ruangan bernuansa putih serta beberapa tempat duduk dan beberapa meja di depan untuk beberapa orang yang akan menyidang nya.

Dalam sidang pertama, beberapa yang terlibat adalah jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Hakim agung atau majelis hakim dipersilahkan untuk memasuki ruangan sidang.

Sidang ini terbuka untuk umum, para publik yang menuntut Jocellyn hadir dalam sidang kali ini demi membela Anindyaswari yang sudah tiada. Para hadirin yang masih berdiri dipersilahkan untuk duduk ketika hakim memasuki ruangan, arahan diberi oleh panitera.

Hakim ketua membuka pembukaan. "Sidang pengadilan negeri kota Bandung yang memeriksa perkara pidana, atas nama Jocellyn Agatha Husein pada hari senin tanggal 17 Juni 2024, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum" ujar Hakim tersebut seraya mengetuk ketokan palu sebanyak tiga kali.

Ketokan palu memberi tanda bahwa sidang sudah dimulai, terdakwa Jocellyn memasuki ruangan sidang.

Jocellyn berjalan pelan dengan lelaki di samping nya sebagai pengacara atau penasihat hukum yang akan membela nya di persidangan ini. Kemudian si surai bahu itu duduk di kursi pemeriksaan, tepat cukup dekat dengan para Hakim agung.

Hakim ketua berdeham singkat, memulai pertanyaan pertama kepada terdakwa Jocellyn.

"Terdakwa Jocellyn, apakah anda dalam keadaan siap mengikuti sidang?"

Jocellyn menganggukan kepala nya. "Siap yang mulia"

Hakim ketua mulai membacakan identitas Jocellyn secara detail dimulai dengan nama panjang, umur, pekerjaan, alamat tempat tinggal dan lain-lain. Tahap selanjutnya adalah bertanya kepada penasihat hukum Jocellyn.

"Apa benar dalam sidang ini, anda bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa?" tanya Hakim ketua kepada penasihat hukum Jocellyn.

Sebut saja Garda. "Benar, yang mulia"

Kemudian hakim ketua meminta penasihat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu izin pengacara atau advokat. Setelah dirasa sudah benar, hakim ketua menyerahkan beberapa dokumen kepada para hakim anggota dan penuntut umum.

Mulai nya pembacaan surat dakwaan, surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

"Bahwa terdakwa Jocellyn Agatha Husein pada hari senin tanggal 14 September 2020, sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan september 2020 bertempat di gedung kesenian padepokan. Dengan tidak berhak dan sengaja menjalankan aksi pembunuhan berencana kepada sang korban Anindyaswari Renjana Abadi dan mengundang satu orang untuk membantu Liana Famella" Penuntut umum mulai membacakan surat dakwaan tersebut dengan pelan, agar semua nya terdengar dengan baik.

Renjana Abadi Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang