"Selamat pagi, Ibu Karina. Saya Kai Maverick, pengacara yang ditunjuk untuk membantu Anda dalam proses perceraian ini," ujar Kai, seorang pria dengan aura profesional dan ketampanan yang memikat, mengulurkan tangannya. "Salam kenal."
Karina menyambut uluran tangan itu dengan senyum tipis, "Salam kenal."
"Saya Zalina Wijaya, konselor hukum," jelas seorang wanita berambut panjang dengan senyum yang menyimpan ketegasan.
Nyx menyajikan jus jeruk, "Silakan diminum."
"Terima kasih," jawab Kai dan Zalina bersamaan.
"Saya Nyx, bisa dibilang saya kakak nya karina. Silakan mulai pembicaraan mengenai rincian proses perceraian Karina," kata Nyx dengan nada tegas.
"Baik," jawab Kai, siap memulai.
"Pertama-tama, kita harus memahami bahwa proses perceraian di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kami akan membantu Anda mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama," jelas Zalina dengan suara yang jelas dan terstruktur.
"Dalam gugatan cerai, Anda harus yakin dan siap untuk bercerai. Jika masih ragu, perlu ada pertimbangan lanjut dari kedua pihak, suami dan istri. Setelah yakin, Anda harus menyebutkan alasan-alasan yang membuat Anda ingin bercerai dengan suami Anda, Jevano," lanjutnya.
"Alasan-alasan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Kami akan membantu Anda mengumpulkan bukti-bukti tersebut. Dan saya tentunya akan membantu Anda sepenuhnya dalam setiap proses perceraian ini," timpal Kai, menunjukkan komitmennya.
"Lo harus yakin, Rin," kata Nyx, menekankan pentingnya keputusan Karina.
Karina mengangguk, "Iya."
"Baik, Ibu Karina. Kami akan segera memulai proses perceraian. Kami akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan meminta keputusan perceraian."
"Dalam proses perceraian, Anda harus siap menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk kemungkinan suami Anda tidak setuju dengan gugatan cerai," jelas Kai, mengingatkan Karina akan realitas yang mungkin terjadi.
"Dia pasti gak akan menolak," ucap Karina dengan senyum tipis, menunjukkan keyakinannya.
"Oh ya, Ibu Karina, jangan khawatir. Kami akan selalu ada di samping Anda untuk membantu Anda dalam proses perceraian ini," jelas Zalina, memberikan jaminan dukungan.
"Setelah surat gugatan cerai ini diserahkan, kira-kira kapan sidang perceraiannya akan dilaksanakan?" tanya Nyx, menuntut kejelasan.
"Biasanya selambat-lambatnya 30 hari setelah berkas gugatan diterima, pemeriksaan gugatan perceraian akan dilakukan oleh hakim. Panggilan sidang ini biasanya disampaikan oleh juru sita, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Jadi, kami tidak tahu pastinya, tapi perkiraan saya, kemungkinan sidang akan dilaksanakan bulan depan," jelas Zalina dengan nada profesional.
"Proses perceraian itu lama, ya?" tanya Karina, menyuarakan kekhawatirannya.
Zalina menganggukkan kepala, "Menurut saya pribadi, perceraian itu proses yang panjang dan melelahkan," ujarnya dengan jujur.
"Boleh jelaskan bagaimana prosesnya?" tanya Karina, ingin memahami lebih dalam.
"Tentu saja. Proses sidang diawali dengan upaya perdamaian. Jika upaya perdamaian gagal, dilanjutkan dengan mediasi jika kedua pihak hadir. Kemudian masuk ke tahap pembuktian dan saksi-saksi. Setelah tahap persidangan selesai, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Agama akan menerbitkan Akta Cerai sebagai bukti perceraian. Akta Cerai ini biasanya diberikan paling lambat 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada kedua pihak. Kira-kira begitu prosesnya," jelas Zalina dengan rinci.
KAMU SEDANG MEMBACA
eye to eye
Teen FictionPernikahan adalah hal yang tidak pernah sekalipun terbesit di dalam dalam benak karina. Namun lelaki itu datang membujuk nya agar mau menjalankan 'pernikahan kontrak' " Dalam pernikahan kontrak ini lo boleh pilih 5 tahun atau selamanya, artinya ga...
