❬ 13 ❭ Ting, Ting, Ting! EyD Dihapuskan dan Diganti EBI!

148 33 1
                                    

Assalamualaikum Wr.Wb

Selamat malam, Creambers! Pada malam kali ini, aku admin April akan memaparkan materi tentang EYD dan EBI. Ini perdana lho, perdana tampil setelah comeback CW.

Oke, kita kembali ke materi!

Tahukah kalian bahwa Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) sudah diganti dengan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI)? Ya, EYD sekarang telah dihapuskan dengan EBI yang lebih terbaharukan.

Setelah 43 tahun lamanya, Ejaan Yang Disempurnakan (Disingkat EYD) dipensiunkan oleh pemerintah rezim Joko Widodo. EYD telah digunakan oleh kurang lebih 2 generasi masyarakat Indonesia semenjak tahun 1972. EYD dahulunya juga mempensiunkan Ejaan Republik atau lebih dikenal sebagai Ejaan Soewandi.

Sejarah mencatat, bahkan pasca Ejaan Soewandi (1947), Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (Sekarang dikenal sebagai Pusat Bahasa), mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Pada dasarnya, Ejaan LBK adalah bentuk penyempurnaan ejaan yang diprakarsai oleh panitia Ejaan Malindo. Atas dasar keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, 19 September 1967, Kepanitian tersebut akhirnya berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian menjadi Ejaan LBK.

Sekilas Sejarah Ejaan Yang Disempurnakan(EYD)

Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".

Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK (1967) antara lain:

"tj" menjadi "c" : tjara → cara (metode)

"dj" menjadi "j": ladjang → lajang (bujangan, belum menikah)

"j" menjadi "y" : lajang → layang (mainan anak-anak)

"nj" menjadi "ny" : menjebrang → menyebrang (berpindah dari satu sisi ke sisi lainnya)

"sj" menjadi "sy" : sjafaat → syafaat (pertolongan [dari Bahasa Arab])

"ch" menjadi "kh": achir → akhir (selesai)

Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam EYD, antara lain:

a. Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.

b. Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata furqan, dan xenon.

c. Awalan "di-" dan kata depan "udi" dibedakan penulisannya. Kata depan "di" pada contoh di rumah, di sawah, penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara "di-" pada dibeli atau dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.

d. PKata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua tidak digunakan sebagai penanda perulangan

Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:

1. Penulisan huruf, termasuk huruf kapital dan huruf miring.

2. Penulisan kata.

3. Penulisan tanda baca.

4. Penulisan singkatan dan akronim.

5. Penulisan angka dan lambang bilangan.

6. Penulisan unsur serapan.

Seiring berjalannya waktu, Ejaan LBK berubah istilah menjadi Ejaan Yang Disempurnakan atau yang sering kita kenal sebagai EYD. Walau disempurnakan, EYD juga mengalami beberapa kali revisi. Revisi tersebutlah yang menjadikan Bahasa Indonesia menjadi sekarang ini.

Revisi Ejaan Yang Disempurnakan (1987)

Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.

Revisi Ejaan Yang Disempurnakan (2009)

Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ejaan Bahasa Indonesia menggantikan Ejaan Yang Disempurnakan

Semenjak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, Ejaan Yang Disempurnakan diganti oleh Ejaan Bahasa Indonesia (EBI). Istilah ejaan memang secara signifikan telah berganti, akan tetapi pergantian dalam ejaan itu sendiri tidak begitu signifikan.

Perbedaan EYD dengan EBI antara lain:

1. Penambahan huruf vokal diftong. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, ao, sedangkan pada EBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata geiser dan survei).

2. Penggunaan huruf kapital. Pada EYD tidak diatur bahwa huruf kapital digunakan untuk menulis unsur julukan, sedangkan dalam EBI, unsur julukan tidak diatur ditulis dengan awal huruf kapital.

3. Penggunaan huruf tebal. Dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf, serta menulis lema atau sublema dalam kamus. Dalam EBI, fungsi ketiga dihapus.

Jadi, kesimpulan untuk materi kali ini adalah bahwa setelah 43 tahun lamanya, EYD atau ejaan yang disempurnakan pun akhirnya diganti (dipensiunkan) dengan EBI atau ejaan bahasa Indonesi oleh pemerintah rezim Joko Widodo. Dari EYD dan EBI sendiri, terdapat beberapa perbedaan, seperti penambahan huruf vokal diftong, penggunaan huruf kapital, dan penggunaan huruf tebal. Tidak hanya itu, EYD yang kembali direvisi terus mengalami perubahan. Secara bertahap perubahan itu terus berupaya menyempurnakan penggunaan ejaan bahasa Indonesia. Mungkin saja periode pemerintah sepanjang akan ada perevisian lagi, dan kemungkinan juga EBI yang kini menggantikan EYD juga akan mengalami perevisian.

Salam kreativitas tanpa batas,
April dan semua admin.

Recette de CreaWiLiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang