Wanita Istimewa

120 5 0
                                    

Islam telah memuliakan perempuan dengan tugas pokok menjadi calon ibu serta pengatur dan penjaga bahtera rumah tangga.  Mereka pun mulia karena peran utama tersebut juga ditunjang dengan beberapa peran dalam kehidupan melalui ketentuan syariah yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

Islam juga telah memuliakan perempuan dengan menjamin hak-haknya sebagai manusia. Islam menjamin hak perempuan untuk dilindungi kehormatan, akal, harta, jiwa, agama dan keamanannya. Islam juga menjamin hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.   Perempuan juga dijamin hak berpolitiknya oleh syari'ah Islam.

Pertama: jaminan terhadap kehormatan. Melalui hukum-hukum yang menyangkut pergaulan antarlawan jenis, Islam telah menjaga perempuan agar kehormatannya terlindungi. Islam mewajibkan perempuan untuk menutup aurat, mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah, menundukkan pandangan, tidak ber-tabarruj (berdandan berlebihan), tidak berkhalwat, bersafar lebih dari sehari-semalam harus disertai mahram, dan lain-lain.  Semua hukum-hukum tersebut sejatinya bukanlah untuk mengekang kebebasan perempuan.  Bahkan sebaliknya, dengan aturan tersebut perempuan dimuliakan karena dapat beraktivitas tanpa ada ancaman.  Sebab, mereka yakin bahwa Allah SWT akan melindungi perempuan karena mereka telah terikat dengan aturan Allah SWT.

Dalam hukum-hukum tentang pernikahan, pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. Bahkan untuk menjaga kehormatan perempuan, Islam juga mengharamkan beberapa jenis pekerjaan yang mengeksploitasi keperempuanan, misalnya bintang film, model iklan, penari, penyanyi dan lain-lain.

Kedua: jaminan kesejahteraan.  Ketika perempuan mendapatkan tugas utama sebagai ibu serta pengatur dan penyelamat bahtera rumah tangga, maka perempuan tidak dibebani tugas untuk bekerja menghidupi dirinya sendiri. Tugas tersebut dibebankan kepada lelaki—suaminya, ayahnya ataupun saudaranya.

Namun demikian, perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan bermasyarakat, selain peran dalam keluarga seperti yang telah disebut di atas.  Keberadaan dokter, guru, perawat, hakim, polisi perempuan adalah beberapa profesi yang dapat ditekuni perempuan dan sangat penting bagi keberlangsungan masyarakat.

Islam juga telah memberikan hak kepada perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi.  Perempuan berhak ikut serta dalam perdagangan, pertanian, industri dan melangsungkan akad-akad, bermuamalah serta berhak untuk memiliki dan mengembangkan segala jenis kepemilikan.

Ketiga: jaminan untuk memperoleh pendidikan.  Dalam Islam menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap orang, laki-laki maupun perempuan. Bahkan sangat penting bagi perempuan Muslimah untuk memiliki pendidikan Islami setinggi mungkin. Merekalah yang nantinya akan menjadi sumber pengetahuan pertama bagi anak-anaknya. Negara Khilafah berkewajiban menjalankan sistem pendidikan agar seluruh warga negara (termasuk perempuan) mendapatkan pendidikan yang diperlukan bagi kelangsungan kehidupannya.

Keempat, jaminan untuk berpolitik.  Islam memerintahkan perempuan untuk beraktivitas politik dan beramar makruf nahi mungkar kepada penguasa (QS Ali Imran [3]: 104, at-Taubah [9]: 71).  Perempuan dalam Islam memiliki hak untuk memilih khalifah, memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat, atau menjadi bagian dari partai politik Islam. Hanya saja, urusan yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan tidak boleh dijabat oleh perempuan.

Kelima: jaminan untuk kelangsungan keturunan. Melalui hukum-hukum tentang nasab (juga hukum-hukum pernikahan), Islam  telah memuliakan perempuan untuk memperoleh keturunan yang sah, bahkan kehidupan rumah tangga yang menenteramkan.  Melalui pernikahan syar’i, perempuan mendapatkan hak-haknya sebagaimana laki-laki (suami) mendapatkan hak-haknya dari istrinya.

Keenam, jaminan ketika perempuan berada di ruang publik.  Islam memuliakan perempuan dengan jaminan di bidang peradilan. Islam juga membolehkan perempuan untuk berjihad.  Islam juga memuliakan perempuan dengan membolehkan perempuan berkiprah di berbagai lapangan kehidupan, baik dalam struktur pemerintahan (yaitu selain penguasa dan qadhi mazhalim) maupun aktivitas umum lainnya.  Semua itu tentu dilaksanakan dengan tetap menjaga pelaksanaan hukum syari'ah lainnya.

Meski mendapatkan banyak kesempatan berkiprah di ruang publik, Islam dengan hukum-hukum syariahnya tetap menjamin keamanan perempuan; baik harta, jiwa, akal maupun agamanya.  Di antara hukum-hukum itu antara lain kewajiban ber-mahram bagi perempuan bila keluar rumah lebih dari sehari semalam, meminta ijin suami bagi istri yang hendak keluar rumah, tidak ber-khalwat, menjaga penampilan, dan lain-lain.

Demikianlah jaminan Islam yang diberikan khusus bagi perempuan. Semua itu tidak lain agar perempuan menjadi makhluk mulia, terhormat di hadapan Allah SWT dan manusia lain.

Meski mekanisme Islam untuk memuliakan perempuan sudah demikian sempurna, namun arus pengaruh budaya liberal bisa saja menggempur umat.  Dalam hal ini, Khilafah telah memiliki mekanisme untuk menjaga umat dari serangan musuh. Khilafah harus senantiasa berupaya agar setiap individu memiliki ketakwaan yang tinggi. Ketakwaan individu inilah yang menjadi benteng awal dari berbagai serangan musuh. Sistem pendidikan dan sosial dalam negara Khilafah akan mampu menumbuhkan ketakwaan tersebut.

Khilafah juga harus membangun masyarakat yang peduli sehingga dapat melakukan kontrol terhadap semua bentuk serangan kepada perempuan dan pelanggaran terhadap hukum syariah. Khilafah pun wajib melakukan kontrol atas media massa yang bisa merusak gaya hidup perempuan.  Keberhasilan negara dalam menegakkan hukum secara menyeluruh (baik politik, ekonomi, sistem sanksi, keamanan, dan lain-lain) juga akan sangat efektif untuk menangkal serangan tersebut.

Banyak Muslimah di masa Rasulullah Saw. juga pada masa Kekhilafahan yang bisa kita jadikan teladan. Mereka adalah para Muslimah yang telah terbukti bahwa eksistensi juga prestasinya memberikan pengaruh nyata bagi seluruh umat. Jadi, jika bisa tetap eksis tapi syar’i, why not?

Kepribadian IstimewaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang