woe...

155 10 1
                                    

Mit mir Youne! 🌸

Bukan apdetan, tapi... Ini cuman sebatas peringatan.

Tolong kalian jangan ngebajak Film! Itu sangat merugikan kalian sendiri, dan produser nya!

Bagi kalian yang ga tau, ODEX (yang bertugas nayangin film Anime di ASEAN) itu mengeluarkan sebuah ancaman(?) dimana ada gambar kalo beberapa daerah di Asia Tenggara dicoret.

Itu merupakan daerah yang rawan akan pembajakan film. Ini juga mungkin berdampak sama penayangan Film Mugen Train.

Yah, bukan Movie Anime aja sih. Semua film bioskop malah!

Tolong jika kerabat/temen/keluarga yang suka ngebajak film, nasehatin! Jangan biarin!

Nih, udah ada undang-undangnya loh!

Perbuatan mengunduh (download) film asing bajakan dari internet dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana

Source: Hukumonline.com

Nah, lumayan kan? Masa empat tahun kalian abisin di sel penjara? Mana mungkin ada yang mau lah!

Terus nih yah, kalo pembajakan film itu terjadi terus. Bisa-bisa penayangan film di bioskop Indonesia gaada yang mau!

Lagian, siapa sih yang mau nayangin film nya di negara yang rawan ngebajak film?

Nah udah, segitu aja. Stay safe!

KnY dengan SEGALA kegabutannyaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang