BAGIAN 3

44.3K 6.4K 394
                                    

PENDIDIK dan atau PESERTA DIDIK wajib menaati hak dan kewajiban PERSONEL INTELIJEN NEGARA sebagaimana dijelaskan pada UU No. 17 Tahun 2011 Pasal 17 dan Pasal 18.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 17

Setiap Personel Intelijen Negara berhak:

a. mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi IntelijenNegara;

b. mendapatkan pelindungan bagi keluarganya pada saat Personel Intelijen Negara melaksanakan tugas,upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; dan

c. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.

Pasal 18

Setiap Personel Intelijen Negara wajib:

a. mengucapkan dan menaati sumpah atau janji Intelijen Negara;

b. merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan danperlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan denganpenyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara;

c. menaati Kode Etik Intelijen Negara; dan

d. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[ 31 ]

Adapun PENDIDIK dan atau PESERTA DIDIK yang melanggar poin-poin pada Pasal 17 dan Pasal 18 akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Penentuan sanksi merupakan hak milik Sekolah Khusus Nusantara dan tidak dapat diganggu gugat. Setiap sanksi wajib dilaporkan kepada Badan Intelijen Negara dengan tembusan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

KamuflaseTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang