UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
INTELIJEN NEGARABagian Ketiga
TugasPasal 29
a. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen,
b. Menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah,
c. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen,
d. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing dan memberikan pertimbangan saran,
e. Rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
[ 12 ]
Badan Intelijen Negara juga diberikan kewenangan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 31. Kewenangan tersebut meliputi melakukan penyadapan, prerelease aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan:
a. Kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup dan atau,
b. Kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
KAMU SEDANG MEMBACA
Kamuflase
Teen Fiction[Cerita ini akan tersedia gratis pada 15 April 2022] Sari, seorang siswi di sekolah khusus agen intelijen mengemban misi mengungkap dalang narkotika di Jakarta. Dibantu temannya Ganesha, mereka harus berpacu melawan organisasi rahasia dan menerima k...