Palestineupdate.com – Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta Alam. Sholawat beserta salam, semoga tercurah kepada baginda tercinta, Rasulullah, saw., keluarga dan para sahabatnya.
Sekarang-sekarang ini, banyak sekali pembicaraan mengenai bagaimana hukum mengunjungi masjid Al-Aqsa melalui proses entry visa Zionsi Yahudi. Para analis, ulama dan politisi masing-masing memberikan pendapatnya. Diantara mereka ada yang mendukung, dan ada yang tidak, bahkan ada yang meberikan larangan.
Maka untuk menjelaskan landasan hukum syar’i dalam masalah ini, perlu dijelaskan beberapa hal berikut:
Sesungguhnya masjid Al-Aqsa mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam hati setiap muslim. Keutamaan dan keistimewaannya dijelaskan dalam al-Quran dan Hadis. Diantara ayat Al-Quran adalah surat al-Isra: ayat 1
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (1) الإسراء
Dan diantara hadis adalah hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى ” (متفق عليه)
“Tidak ada perjalanan yang dikukuhlan kecuali perjalanan ke tiga masjid; masjid al-Harom, Masjid Rasulullah dan Masjid al-Aqsa”.
Sesungguhnya Batul Maqdis adalah tanah wakaf milik umat Islam yang telah dijajah oleh musush-musuh Allah, Zionis Yahudi. Sehingga membebaskannya menjadi kewajiban secara syara’i terhadap segenap umat Islam.
Sesungguhnya permasalahan mengunjungi Masjid Al-Aqsa dengan visa melalui jalur Zionis Yahudi adalah permasalahan kasuistis fikih kontemporer yang membutuhkan analisa atas landasan fikih (Ushul fikih), sesuai dengan kaidah-kaidah syari’ah. Oleh sebab itu, pendapat analis-analis selain ahli syari’ah tidak bisa dijadikan landasan hukum.
Ketika mengkaji masalah-masalah syari’ah secaara umum dan masalah hukum kasuistis secara khusus, maka peneliti wajib netral dan menjauhi pengaruh-pengaruh nafsu, menjauhi pransangka buruk kepada para ulama dan niat-niat mereka, walaupun mereka berbeda-beda pendapat. Karena ilmu adalah laksana rahim bagi setiap ahli ilmu. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah dalam sebuah hadis,
Berdsarkan penelitian dan analisa terhadap pemasalahan yang sangat penting ini, ternyata sudah nampak jelas bagi kita, bahwa mengunjungi masjid al-Aqsa dalam kondisi terjajah oleh Zionis Yahudi hukumnya tidak boleh; karena akan menimbulkan banyak bahaya dan merugikan. Diantaranya:
Kunjungan ke masjid al-Aqsa dengan visa Zionis sama dengan memberikan pengakuan atas penjajahannya. Dan mengakui legalitas eksistensi Zionis ditempat ini merupakan sesuatu yang disepkati keharamannya. Dengan demikian, siapapun yang mengatakan boleh mengakui eksistensi Zionis ditempat ini tidak bisa diterima, apapun alasan dan motivasinya.
Melihat dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari kunjungan ini, berkaitan dengan hubungan normalisasi dengan penjajah Zionis, pengakuan penjajahannya di tanah umat Islam dan seluruh Palestina, juga sama dengan mengakui legalitas mereka. Sedangkan manfaat paling besar dan paling mendekatkan dengan pembebasan al-Quds dari tangan para perampas adalah sesuai dengan kaidah “Menolak bahaya harus lebih didahulukan daripada mendatangkan kebaikan”. Sehingga ketika kontradiksi antara mendatangkan kemaslahan dan menolak bahaya, secara umum harus didahulukan menolak bahaya.
Kunjungan ini juga akan berpengaruh sangat buruk terhadap kondisi sikologis para pejuang dan para penjaga bumi Palestina. Dimana mereka akan merasa sendiri dalam menghadapi Zionis, karena umat Islam telah menjalin hubungan baik dengan Zionis. Sehingga bisa jadi, membuat sebagian dari mereka menempuh jalur damai, dengan memberikan hak dan tidak menunaikan kewajiban mereka. Akibatnya, lemah, tunduk dan tidak bisa mengembalikan hak yang dirampas oleh musuh.
Bagaimana para pendukung pendapat ini (yang menganjurkan berkunjung) merasa nyaman mengunjungi masjid al-Aqsa? Padahal penduduk setempat yang siang-malam berjaga melindungi masjid Al-Aqsa dilarang untuk mengunjunginya. Bahkan, setiap tahun berapa banyak rumah mereka (penduduk al-Quds) yang dihancurkan, sehingga kunjungan dalam kondisi seperti ini akan menambah kondisi sikologis mereka menjadi lemah. Hal ini dikuatkan oleh contoh dari sikap-sikap para sahabat Rasulullah, saw.. Suatu ketika Usman bin Affan, ra., ditawari bertawaf di masjid al-Haram disaat Rasulullah masih dilarang mengunjungi dan bertawaf. Usman pun menolaknya. Padahal beliau dekat dan sangat merindukannya.
Yang juga sudah menjadi maklum bersama, bahwa Zionis tidak mengizinkan setiap orang dan tidak mengizinkan setiap saat untuk mengunjungi masjid al-Aqsa. Mereka hanya memberikan izin kepada orang-orang tertentu, pada saat tertentu selama menguntungkan kepentingan mereka. Buktinya, mereka melarang ribuan orang Palestina, bahkan orang-orang Al-Quds sekalipun, mereka yang dmemperbolehkan selama terjamin kemanan dan kepentingan Zionis Yahudi. Lalau bagaimana kita meminta izin untuk datang? padahal itu menguntungkan bagi Yahudi.
Kemudian kalau kita perhatikan bagaimana kunjungan yang difasilitasi oleh Zionis itu, kita akan mendapatinya dipenuhi dengan hal-hal yang merendahkan dan menghinakan pengunjung. Mulai dari macam-macam pemerikasaan, yang seringkali berlebihan dan tidak sopan, bahkan harus membuka aurat. Jadi tidak sesederhana seperti kata yang memperbolehkannya.
Kunjungan semacam ini akan dimanfaatkan secara politik, media dan diplomasi, sehingga mereka bisa mengatakan, kenapa orang-orang Palestina meminta Al-Quds, selama tempat ini boleh dikunjungi kapan saja. Dan Zionis dihadapan dunia akan terlihat seperti toleran, demokratis dan mereka memang pandai memanfaatkan situasi.
Kunjungan semacam ini juga akan menghilangkan perasaan benci berinteraski dengan Zionis dari benak dan hati masyarakat muslim dan Arab. Padahal, sampai saat ini, kita masih melihat penolakan secara sosial untuk menjalin normalisasi dengan Zionis. Sangat mungkin kunjungan semacam ini akan diekploitasi oleh sebagian orang untuk kepentingan Zionis dan untuk menghilangan sekat sikologis dalam menjalin hubungan dengan Zionis.
Kunjungan orang-orang muslim dari berbagai negara ke masjid Al-Aqsa akan membuat Ziosnis beralasan bahwa kota ini adalah ibu kota mereka dan milik mereka, mereka terbuka dan memberikan kebebasan beribadah dan beragama. Sehingga mereka akan terlihat seperti negara demokratis dihadapan dunia. Di sisi lain, dengan pengunjung meminta izin kepada Zionis, artinya pengunjung mengakui kekuasaan mereka dan mengakui kerendahan diri mereka, sehingga mereka meminta izin.
Adapaun ada yang beralasan dengan “bahawa para ulama mengunjungi al-Aqsa disaat sedang dijajah kaum salibis dulu, padahal ada imam al-Izz bin Abdusslaam, imam Al-Ghazaiy dan Imam Ibnu Tamimiyyah. Mereka tidak pernah memberikan fatwa larangan mengunjungi al-Aqsa, tidak pernah berkata, kami tidak akan pernah mengunjunginya, bahkan mereka sendiri mengunjunginya. Imam Ghazaliy misalnya, beiau pernah mengunjungi masjid al-Aqsa disaat dijajah kaum Salib, beliau melihat 360 tempat majlis ilmu, beliaupun menangis, karena melihat jarangnya pengunjung tempat itu”.
Ini bisa dijawab bahwa, imam Izzuddin bin Abduddalam lahir tahun 577H. dan wafat tahun 660H. artinya ketika al-Aqsa bebas tahun 583 H. usia beliau baru 6 tahun.
Sedangkan imam Ibnu Tamimiyyah, lahir tahun 661 H., artinya setelah lebih kurang 70 tahun al-Aqsa bebas. Dan wafat tahun 728 H.
Adapun imam al-Ghazaliy, beliau sebenarnya tidak pernah masuk setelah di jajah, tapi beliau masuk 4 tahun sebelum dijajah. Imam Ibnu Katsir mengatakan –ketika menjelaskan kejadian-kejadian tahun 488-, “Dibulan DzulQa’dah tahun itu (488) pergilah imam Gazaliy dari Baghdad menuju Baitul Maqdis, beliau meninggalkan lembaga an-Nizhamiyyah, beliau zuhud, beliau tinggalkan pakaian-pakaian mewah dan beliau pakai pakaian biasa. Mengajarnya digantikan oleh saudaranya. Kemudian tahun selanjutnya beliau naik haji dan kemudian pulang ke negeri aslinya. Diwaktu inilah beliau menulis kita Ihya Ulumiddin”(al-Bidayah wan-Nihayah (3/249).
Dan jelas, al-Quds jatuh dibawah kekuasaan penjajah salib tahun 492 H..
Dan perlu diingat juga, bahwa setelah dijajah oleh kaum salib, tempat itu menjadi tempat sampah, yang tidak memungkinkan shalat, tidak ada majlis-majlis ilmu selama 90 tahun.
Adapun berasalasan dengan berkunjunglah Rasulullah untuk umrah ke Baitullah disaat masih dikuasai kafir Quraisy. Ini tidak benar, karena mereka telah menyamakan sesuatu yang berbbeda.
Mari kita lihat perbedaan-perbedaanya.
Rasulullah menyetujui janji kunjungan berdasarkan wahyu dari Allah. oleh sebab itu, beliau menerima syarat-syarat yang terlihat seperti merugikan umat Islam, padahal mungkin beliau dikasih tahu oleh Allah bahwa itu jalan membebaskannya. Dan syarat-syarat yang diajukan oleh orang Quraisy sebenarnya akan menguntungkan uamt Islam. Sedangkan mereka yang menyetujui- masuk dan meinta izin- hanyalah manusia biasa.
Rasulullah masuk Baitullah tanpa sepengetahuan dan izin dari Quraisy, maka diawalnya beliau tidak bersenjata, namun setelah ada usulan dari Umar, ra., bahwa mereka itu suka memerangi, maka Rasulullah menerima usulan itu dan membawa senjata. Ini artinya, Rasulullah, masuk kota Mekah untuk Umrah dengan lengkap senjata, bisa melindungi diri sendiri. Sedangkan mereka yang masuk al-Qus dengan visa Zionis, mereka tidak akan bisa masuk tanpa izin Zionis dan tidak bisa membawa apapun yang tidak diizinkan Zionis.
Orang-orang Quraisy itu penduduk asli kota Mekah, sehingga secara hukum mereka mempunyai hak kependudukan warga asli. Sedangkan Zionis, mereka para pendatang dari berbagai termpat, berkumpul disana, kemudian merampas merebut dan mengusir. Kemudian mereka menadirikan negara dengan kekuatan senjatanya. Maka mengunjunginya berarti mengakui eksistensi Zionis. Dan mengakui eksistensi itu jelas-jelas haram.
Rasulullah ketika membuat perjanjian berada dalam psosisi kuat. Beliau meminta hak mengunjungi Baitullah seperti orang-orang Arab lainnya. Sedangkan para pengungjung al-Quds sekarang tidak punya kekuatan apa-apa. Bayangkan, kalau permohonan visanya ditolak, apa yang bisa mereka lakukan? Tidak ada.
Yang perlu dipahami bahwa Rasulullah masuk kota Mekah setelah menyepakati perjanjian Hudaibiyyah, beliau masuk dalam keadaan kuat. Sehingga beliau masuk sebagai pemenang. Oleh sebab itu, beliau mendapatkan jaminan aman selama 10 tahun melalui perjanjian damai. Buktinya, orang-orang Quraisy tidak mengganggu seorang muslim pun yang datang bersama Rasulullah, bahkan mereka tidak membeda-bedakan satu muslim dengan muslim yang lain. Maka kaum Muslimin sama sekali tidak menunjukan kelamahan dan ketundukannya. Sedangkan Penjajah Zionis menghalangi, membatasi dan menghinakan banyak orang yang masuk masjid al-Aqsa. Dan ini bukan omong koson, setiap orang pasti mengakuinya, kecuali orang yang sudah hilang akal dan perasaan saja yang tidak bisa mengambil pelajaran.
Para ulama fikih, baik dari ulama Paestina maupun dari luar menyatakan bahwa mengunjungi masjid al-Aqsa sebagai bentuk normalisasi dan dukungan atas penjajah. Perlu diketahui juga bahwa mayoritas tokoh dan lembaga-lembaga Islam menolak kunjungan semacam ini; karena hal ini akan memberikan kesan normalsisasi dan dukungan terhadap penajajah. Diantaranya: Persatuan ulama Palestina, Lembaga Fatwa Universitas Islam Gaza, Syekh Hamid al-Bitawiy (mantan Khatib masjid al-Aqsa), Syekh Ikrimah Shbariy (mantan Mufti masjid al-Aqsa), Lembaga Kajian para ulama Al-Azhar di Kairo Mesir, Para Grand Syekh al-Azhar secara berturut-turut (Syekh DR. Abdul Halim Mahmud, Syekh Jadil Haq ali Jadil Haq, Syekh Nasr Farid Wasil (Mantan Mufti Mesir), Syekh Yusuf al-Qaradhawiy (Ketua persatuan Ulama Internasional) dan yang lainnya.
Dan ini adalah teks fatwa lembaga Fawa di Gaza: “Sesungguhnya kami atas nama. Lembaga fatwa di Universitas Islam di Gaza memandang bahwa mengunjungi masjid al-Aqsa atau berjalan-jalan kesana tidak boleh dilakukan oleh umat Islam secara umum, baik orang Arab atau non-Arab, khususnya para pejabat, pemimpin dan pemegang kebijakan, tokoh publik, wartawan, delegasi resmi tau tidak resmi, kecuali warga Palestina asli, baik yang tiggal didalam atau yang sedang dipengsingan, sesuai dengan kaidah-kaidah dalam politik Islam.
Terakhir, kami ingin mengatakan, karena orang-orang muslim tidak bisa berjihad secara langsung, maka sesungguhnya jihad itu mempunyai berbagai dimensi. Diantaranya;
Menolak berkunjung ke masjid al-Aqsa, baik yang berasal dari Negara-negara yang mempunyai perjanjian damai ataupun tidak; karena perajanjian damai ini sebebnarnya melanggar ketentuan-ketentuan Islam, sehingga seharusnya tidak ada. Dan kunjungan ini berarti mengakui perjanjian-perjanjian ini. Dan otomatis mengakui penududukan Zionis disana. Apalagi kunjungan yang bersifat politis, sosial-budaya, agama dan yang semisalnya.
Memboikot eksistensi Zionis dalam berbagai dimensinya; seluruh dimensi politik, sosial, ekonomi dan lainnya. Karena berinteraksi dengan Yahudi dalam bidang-bidang ini berarti meberikan dukungan moril dan materil untuk terus melakukan penindasannya kepada umat Islam.
Membina generasi muda Islam yang mempunyai keyakinan bahwa al-Quds itu adalah milik umat Islam, yang tidak boleh teledor sedikitpun. Menanamkan cinta jihad dalam jiwa mereka untuk membebaskan Plaestina dari cengkraman Zionis.
Memberikan dukungan materil dan moril kepada para pejuang di Plalestina, sehingga mereka bisa bertahan terus, dan melakuakn pembelaan diri atas serangan sadis terhadap al-Quds dan Palestina dan mereka bisa tetap bertahan tinggal disana tanpa pergi meninggalkan tanah mereka seperti yang diinginkan oleh Yahudi.
Untuk warga Plaestina yang berada di dalam, diharuskan seara bersama-sama mengunjungi masjid al-Aqsa, sebisa mungkin. Khususnya diwaktu-waktu dimana orang-orang Zionis merusak masjid dan melarang umat Islam masuk kesana. Ini ini pada hakikatnya bagian dari jihad fi sabilillah.
Bagi para wartawan umat Islam dimanapun mereka berada, wajib menyebarluaskan kekejaman dan kekejian yang dilakukan oleh para penajajah Zionis. Mereka wajib menyebarluaskan gambar-gambar bagaimana zionis-zionis itu mengotori masjid dengan sepatu, senjata, dan kuda mereka. Disaat yang sama mereka membunuh, menangkap dan mengiusir umat Islam yang sedang berada disana, jga melarang umat Islam masuk untuk shalat disana (Palestineupdate.com).
KAMU SEDANG MEMBACA
story of palestine(SOP)
Science-FictionPalestina, Sebuah negara kecil Dimana selalu ada Seribu satu kekuatan disana Tatkala berjuta rudal menghancurkan Disitulah berjuta semangat selalu membara Tatkala ribuan nyawa melayang Disitulah ribuan mental semakin menerjang Apa sebenarnya makna h...