13. Cadar budaya Arab? (2)

1.6K 133 1
                                    

Lanjutan...
.
.

Aku sudah mulai mencatat apa yang aku tangkap dari penjelasan Teh Muslimah.

"Imam Maliki berpendapat, bahwa wajah wanita bukanlah aurat. Tapi, memakai cadar hukumnya sunnah, yaitu dianjurkan dan menjadi wajib, jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan, sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat. Dalam kitan Tafsir Al Qurthubi, nomor 12 halaman 229. Al Qurthubi berkata: Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki dan berkata: 'Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajah dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Tapi, jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.' Neng Resty kan, masih muda, cantik, jadi pakai cadar aja. Teteh yang udah tua, terus jelek lagi, pakai cadar. Masa, Neng Resty kalah sama yang tua dan jelek, hehe," ujar Teh Muslimah.

Aku dan Miftah pun ikut terkekeh, mendengar lawakan tidak lucu dari Teh Muslimah

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Aku dan Miftah pun ikut terkekeh, mendengar lawakan tidak lucu dari Teh Muslimah.

"Pendapat madzhab imam Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh. Sehingga, mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi.

 Sehingga, mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i. Tapi, kalau sholat, seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Ulama madzhab Syafi'i, Asy Syarwani berpendapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj hala.an 112, beliau berkata:
'Wanita memiliki tiga jenis aurat. Satu, aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Dua, aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan. Tiga, aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu dari pusar sampai lutut.' Begitu, Neng, kalau pendapat dari madzhab Syafi'i." Teh Muslimah masih terus menjelaskan.

"Terakhir dari Madzhab imam Hambali. Ulama madzhab ini, yaitu, Imam Ahmad bin Hambal berkata: 'Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya,' hal ini dinukil dalam kibtab Zaadul Masiir halaman 31.

 Ulama madzhab ini, yaitu, Imam Ahmad bin Hambal berkata: 'Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya,' hal ini dinukil dalam kibtab Zaadul Masiir halaman 31

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.
Cadarku BUKAN Teroris [TELAH TERBIT]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang