Juz 5

5 1 0
                                    

24. Tawanan perang yang mempunyai suami, haram untuk dinikahi kecuali budak sendiri.
- Menjual budak wanita merupakan talak baginya dari suaminya, tidak berlaku sebaliknya.
- Nikah mut'ah disyariatkan pada masa permulaan Islam, kemudian sesudah itu dimansukh.
- Nikah mut'ah diharamkan sampai hari kiamat.

25. Pemilik Budak adalah wali nikah budak.
- Boleh menikahi budak orang lain.
- Musafihat adalah wanita tuna susila yang tidak pernah menolak laki-laki yang hendak berbuat keji pada dirinya.
- Laki-laki peliharaan adalah laki-laki kumpul kebo.
- Bila budak berzina 3 kali, jual saja dengan harga yang murah.
- Hukum Had hanya boleh dilakukan oleh seorang Imam atau pemimpin.
- Boleh mengawini budak perempuan jika belum bisa segera menikah sedangkan dalam keadaan takut jatuh pada zina, apabila bisa menahan nafsu maka itu lebih baik atau tidak punya harta yang cukup untuk menikahi wanita merdeka.

26. Akal lelaki lemah bila menghadapi wanita.
- Perintah salat awalnya 50 kali sehari.
- Umat Rasulullah memiliki pendengaran, pengelihatan, kalbu yang lebih lemah daripada umat Musa.

29. Jual beli harus suka sama suka.
- Carilah keuntungan dengan cara yang diakui syariat.
- Penjual dan pembeli masih dalam keadaan khiyar selagi keduanya belum berpisah.
- Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, kelak besi itu akan ada di tangannya dan dipakai untuk menusuk perutnya selama-lamanya.
- Jika menjauhi dosa besar maka Allah akan menghapus dosa-dosa kita yang kecil.
- Tujuh dosa besar adalah mempersekutukan Allah, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita Mukmin berzina.
- Mencaci orang tua anak lain, sama dengan mencaci orang tua sendiri, karena anak dari orang yang kita caci akan membalas mencaci orang tua kita.
- Tidak boleh iri hati, apa yang Allah berikan kepada kaum laki-laki atau wanita, karena berharap memperolehnya tidak ada manfaatnya sama sekali, mintalah pada Allah maka akan Allah beri, iri hati lah jika ada orang kaya yang bersedekah dengan hartanya.
- Mintalah kepada Allah sebagian dari karunia-nya, sesungguhnya Allah suka bila diminta dan sesungguhnya hamba Allah yang paling disukai-Nya adalah orang yang suka (Menunggu) jalan keluar.

33. Jangan sekali-kali tampak diantara kita hal-hal yang sejak lalu terpendam.
- Mawali adalah pewaris-pewaris.
- Awal Islam, orang mawaris dengan Hilf (sumpah setia) setelah islam datang hilf tidak ada lagi, hukum mawaris diganti ke ahli waris.

34. Tidak akan beruntung suatu kaum yang urusan mereka dipegang oleh seorang wanita.
- Jika istri cenderung membangkang dan tinggi diri maka nasihatilah, dan pisah ranjanglah, jika tetap membangkang maka pukullah dengan tidak menyakiti dan tidak melukakan serta tidak membekas.

35. Jika sepasang suami istri berseteru maka hakim yang mengadili, jika tidak mempan maka didatangkan 2 orang laki-laki salih dari kedua belah pihak untuk mendamaikan atau memisahkan.

36. Allah tidak suka orang sombong yang membanggakan diri.
- Berbakti pada orang tua adalah menaati perintahnya tanpa alasan.
- Berbuat baik pada orang miskin adalah mengulurkan tangan pada mereka hingga kebutuhan hidup mereka tercukupi dan terbebaskan dari keadaan darurat.
- Tetangga dekat adalah tetangga yang paling utama.

37. Orang yang riya sesungguhnya tidak mengharapkan pahala dari Allah.

40. Di akhirat tidak ada pertalian nasab dan saling bertanya.

43. Tidak boleh salat dalam keadaan mabuk.
- Tidak boleh menghampiri masjid ketika berjunub.
- Tidak ada iddah bagi wanita yang diceraikan sebelum berhubungan.

44. Allah lebih mengetahui (dari pada kita) tentang musuh-musuh kita.

47. Allah mengampuni semua dosa kecuali syirik.

49. Dulu yahudi sholat menghadap anak kecil karena berkeyakinan anak kecil itu tidak punya dosa, mereka menganggap diri mereka bersih.
- Pemujian adalah penyembelihan.
- Allah membersihkan siapa saja yang dikehendaki-Nya.

BUKU SAKUTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang