My Heart || Jabaran Hukum

3 3 0
                                    

Assalamualaikum,wahai calon penikmat surganya Allah. Bagaimana kabar kalian semua? Semoga masih diberi nikmat,masih diberi usia,dan mudah-mudahan sehat terus ya.

Seperti yang sudah saya tulis di part 2.0,saya akan jabarkan beberapa hukum tentang apa yang terjadi di part 2.0,jadi bagi yang tidak suka bisa silahkan skip dan tunggu saja upload part selanjutnya.

Tetapi bagi yang ingin membaca dan menambah ilmu,bisa baca dan jangan lupa untuk kritik dan sarannya ya. Jangan lupakan juga bintangnya,dan juga follow akun wattpad aku. Aku tunggu semua itu dari kalian kalian,sekarang kita langsung cekidot oke? Terimakasih dan wassalamu'alaikum.

***

1) Status hukum anak diluar nikah ( cr: Konsultasi syariah.com & by Ammi Nur Baits ).

{ Sebelum masuk di inti,ada intro ya. Tetapi menurut aku itu tidak terlalu penting,jadi kalau mau membaca intro nya bisa cek langsung oke? }

*
Ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina,Allah mendahulukan penyebutan Zaniyah ( pezina wanita ). Allah berfirman,

" Perempuan pezina dan laki-laki pezina,cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah balas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah,jika kamu beriman kepada Allah,dari hari akhirat,dan hendaklah ( pelaksanaan ) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman " ( QS. An-Nur: 2 )

Al-Qurthhubi mengatakan, " kata Zaniyah * ( pezina wanita ),lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri,maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka. " ( Al-jami' Li Ahkam Al-Qur'an,12: 160 )

Selanjutnya,coba anda pahami beberapa hukum fikih berikut,semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsunya.

# Pertama,anak hasil zina ( anak diluar nikah ) tidak dinasabkan ke bapak biologis. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula'anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya ( lihat Ak Mughni: 9:123 )

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina

"Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak."

(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi'a' Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,

"Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya." (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi'a' Walad Az-Zina no. 2266)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan:

" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya..." (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian."

My Heart [ COMPLETE ]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang