Presentasi

156 21 2
                                    

***

𝙎𝙚𝙢𝙞𝙣𝙜𝙜𝙪 𝙆𝙚𝙢𝙪𝙙𝙞𝙖𝙣...

Hari ini adalah hari-H presentasi Maira dan teman-teman nya, pagi-pagi buta mereka sudah beraa di kampus lebih awal dari biasanya karena mereka harus mempersiapkan segala hal untuk presentasi mereka nanti, tak terkecuali Maira dan Mey yang kini tengah mempelajari materi nya dengan sungguh-sungguh agar pada saat presentasi tidak gugup atau lupa.

"Serius banget bacanya Khumairah" Gus Adin.

"Astaghfirullah Gus, jenengan kebiasaan yaa selalu saja bikin saya kaget, huh" Maira kesal.

"Hehehe, karena saya senang lihat kamu kalau lagi terkejut Khumairah" Gus Adin bergumam, namun tidak di dengar oleh Maira.

"Jenengan tadi bicara apa Gus" Maira.

"Ndak ada kok, yasudah saya mau ke zaidan dulu mau mempelajari materi saya juga, assalamu'alaikum Khumairah" Gus Adin.

"Waalaikumsalam" Maira.

Maira pun melanjutkan aktivitas nya yang tertunda yakni mempelajari materi yang sebelumnya sudah dipelajari nya, sekitar jam 08.30 bel pun berbunyi dan seluruh mahasiswa/i memasuki kelas mereka masing-masing pagi ini, begitu juga dengan Maira dan teman-temannya.

Lima belas menit kemudian Bu Airin selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Agama memasuki kelas dan mempersilahkan Maira dan teman-temannya untuk presentasi hasil diskusi mereka seminggu yang lalu.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh" Gus Adin.

"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh".

"Baiklah kami disini akan mempresentasikan hasil diskusi kelompok kami yakni tentang munakahat atau pernikahan, sebelum presentasi dilaksanakan alangkah baiknya kita berdo'a terlebih dahulu menurut keyakinan masing-masing berdo'a mulai.... Berdo'a selesai.

Baiklah perkenalkan nama saya Muhammad Nurfitradinata sebagai moderator, untuk mempersingkat waktu, materi yang pertama akan disampaikan oleh saya sendiri yakni tentang Pengertian munakahat" Gus Adin.

Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan

Nikah dalam kamus lisanul 'Arab berakar kata -نكح
نكاحا- ينكح diartikan sama dengan1تزوج .Akad nikah dinamakan
النكاح ,dalam Al-Qur'an Allah berfirman
منكم األيمي وانكحوا) maka nikahkanlah/ kawinkanlah anak
yatim yang kalian asuh) maka jelas bahwa ayat ini tidak
diragukan lagi bermakna تزويج) Perkawinan).2
Kamus kontemporer Arab Indonesia menjelaskan
bahwa kata وطء = نكاح artinya: setubuh, زواج = نكاحartinya:

Pernikahan dalam Kamus bahasa Indonesia mengartikan
nikah sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup
sebagai suami istri tanpa merupakan pelanggaran terhadap
agama. Sedangkan kata "kawin" membentuk keluarga
dengan lawan jenis; bersuami atau beristri. Diartikan juga melakukan hubungan bersetubuh.

𝙐𝙐 𝙉𝙤. 1 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 1974 𝙥𝙖𝙨𝙖𝙡 1 𝙙𝙞𝙣𝙮𝙖𝙩𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖
"𝙥𝙚𝙧𝙠𝙖𝙬𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙞𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙞𝙠𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙝𝙞𝙧 𝙗𝙖𝙩𝙞𝙣, 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙧𝙞𝙖
𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙬𝙖𝙣𝙞𝙩𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙨𝙪𝙖𝙢𝙞 𝙞𝙨𝙩𝙧𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙩𝙪𝙟𝙪𝙖𝙣
𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙠𝙚𝙡𝙪𝙖𝙧𝙜𝙖 (𝙧𝙪𝙢𝙖𝙝 𝙩𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖) 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙝𝙖𝙜𝙞𝙖 𝙙𝙖𝙣
𝙠𝙚𝙠𝙖𝙡 𝙗𝙚𝙧𝙙𝙖𝙨𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙝𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙈𝙖𝙝𝙖 𝙀𝙨𝙖".5
𝙆𝙤𝙢𝙥𝙞𝙡𝙖𝙨𝙞
𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢 (𝙆𝙃𝙄) 𝙥𝙖𝙨𝙖𝙡 2 𝙙𝙞𝙣𝙮𝙖𝙩𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 "𝙥𝙚𝙧𝙠𝙖𝙬𝙞𝙣𝙖𝙣
𝙢𝙚𝙣𝙪𝙧𝙪𝙩 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙥𝙚𝙧𝙣𝙞𝙠𝙖𝙝𝙖𝙣, 𝙮𝙖𝙞𝙩𝙪 𝙖𝙠𝙖𝙙 𝙮𝙖𝙣𝙜
𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙠𝙪𝙖𝙩 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙢𝙞𝙩𝙨𝙨𝙖𝙦𝙖𝙣 𝙜𝙝𝙖𝙡𝙞𝙙𝙯𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙩𝙖𝙖𝙩𝙞
𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝘼𝙡𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙥𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙗𝙖𝙙𝙖𝙝.
𝙎𝙚𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩𝙣𝙮𝙖 𝙥𝙖𝙨𝙖𝙡 3 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙚𝙡𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 "𝙋𝙚𝙧𝙠𝙖𝙬𝙞𝙣𝙖𝙣
𝙗𝙚𝙧𝙩𝙪𝙟𝙪𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙬𝙪𝙟𝙪𝙙𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙝𝙞𝙙𝙪𝙥𝙖𝙣 𝙧𝙪𝙢𝙖𝙝 𝙩𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖
𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙖𝙠𝙞𝙣𝙖𝙝, 𝙢𝙖𝙬𝙖𝙙𝙙𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙧𝙖𝙝𝙢𝙖𝙝".6
𝙋𝙚𝙜𝙚𝙧𝙩𝙞𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙣𝙞𝙠𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙧𝙪𝙩 𝙞𝙨𝙩𝙞𝙡𝙖𝙝 𝙛𝙪𝙦𝙖𝙝𝙖,
𝙩𝙚𝙧𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙗𝙚𝙗𝙚𝙧𝙖𝙥𝙖 𝙙𝙚𝙛𝙞𝙣𝙞𝙨𝙞, 𝙙𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝: 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙪𝙡𝙖𝙢𝙖
𝙃𝙖𝙣𝙖𝙛𝙞𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙚𝙛𝙞𝙣𝙞𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙣𝙞𝙠𝙖𝙝 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝
لم يمنع
عقد يفيد ملك المتعة قصدا، اي حل استمتاع الرجل من امرءة، بالقصدالمباشر
من نكاحها مانع شرعي

Cinta Dalam Istikharah (SUDAH TERBIT)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang