Plagiariasme/menjiplak/mengkopi tanpa mencantumkan sumber atau digunakan tanpa seizin penulis merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam UU RI NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Jika kedapatan atau ketahuan ada oknum-oknum yang melakukan tindakan tersebut, akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku sesuai pasal-pasal yang mengatur.
Be smart and original. Keep writing!
Indra Lesmana Putra
KAMU SEDANG MEMBACA
Akhir Sebuah Perjalanan
PuisiAkan ada nafas - nafas yang terlupakan di lorong - lorong. Ada jejak - jejak di lantai yang terhapus putaran waktu. Derai tawa kita akan menjadi nada - nada yang hilang pada partitur perjalanan kita. Aku benci sebuah pertemuan, karena di ujungnya me...