PERINGATAN

2.5K 31 0
                                    

Plagiariasme/menjiplak/mengkopi tanpa mencantumkan sumber atau digunakan tanpa seizin penulis merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam UU RI NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Jika kedapatan atau ketahuan ada oknum-oknum yang melakukan tindakan tersebut, akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku sesuai pasal-pasal yang mengatur.

Be smart and original. Keep writing!

Indra Lesmana Putra

Akhir Sebuah PerjalananTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang