Assalamu'alaikum ikhwah fillah.
🌸🌸🌸
________
⛔ LARANGAN BERBICARA DAN BERBUAT SIA-SIA SAAT MENDENGAR KHUTBAH JUM'AT DAN CARA MEMBANGUNKAN ORANG YANG TIDUR
______-----______بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
✅ Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at: Diamlah! Padahal imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]
📝 #BEBERAPA_PELAJARAN:
1. Hadits yang mulia ini menunjukkan wajibnya diam dan mendengar khutbah Jum'at serta haramnya berbicara.
Al-Hafiz Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,
لا خلاف بين فقهاء الأمصار في وجوب الإنصات للخطبة على من سمعها
"Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli-ahli fiqh dari berbagai negeri bahwa wajib atas orang yang mendengar khutbah (Jum'at) untuk diam." [Al-Istidzkar, 5/43]
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Dan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam menamakannya sebagai orang yang berbuat sia-sia padahal ia memerintahkan yang ma'ruf, maka itu menunjukkan wajibnya diam dan haramnya berbicara saat khatib berkhutbah." [Majmu' Al-Fatawa, 30/252-253]
2. Ringkasan Beberapa Permasalahan:
➡ Mengucapkan salam dan menjawab salam serta mendoakan orang yang bersin ketika imam sedang khutbah juga terlarang.
➡ Bahkan melarang kemungkaran dengan lisan juga terlarang.
➡ Pengecualiaan bagi orang yang diajak berbicara oleh khatib karena suatu keperluan maka boleh berbicara sebatas keperluan.
➡ Boleh berbicara sebelum dan sesudah khatib berkhutbah atau ketika khatib duduk di antara dua khutbah.
➡ Apabila ada orang yang mengucapkan salam hendaklah dijawab saat khatib selesai berkhutbah atau di antara dua khutbah.
➡ Boleh memberi isyarat kepada orang yang mengucapkan salam dan berjabat tangan tanpa berbicara.
➡ Ketika mendengar khatib menyebut nama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam maka boleh bershalawat secara pelan, tidak dikeraskan.
➡ Juga boleh mengaminkan doa khatib secara pelan, tidak dikeraskan.
➡ Boleh berbicara dalam kondisi darurat seperti para petugas di Masjidil Haram yang menegur orang-orang yang duduk atau sholat di arus keluar masuk jama'ah.
➡ Dianjurkan sholat tahiyyatul masjid walau khatib sedang khutbah.
➡ Boleh merekam khutbah.
[Lihat Fatawa Lajnah, 8/240-250]
3. Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa semua perbuatan sia-sia terlarang, seperti memainkan jari-jari, kerikil, jenggot, HP, pena dan lain-lain.
➡ Apalagi berbicara, bahkan menegur orang lain yang berbicara pun dihukumi sebagai perbuatan sia-sia, padahal asalnya disyari'atkan karena termasuk amar ma'ruf dan nahi munkar.
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى
"Dan barangsiapa yang menyentuh (memainkan) kerikil maka ia telah berbuat sia-sia." [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]
4. Lalu bagaimana cara menegur yang dibolehkan? Bagaimana pula dengan saudara kita yang tertidur saat khutbah Jum'at, apakah kita bangunkan atau biarkan saja?
➡ Jawabannya: Harus ditegur dengan memberi isyarat tanpa berbicara dan dibangunkan dengan cara menyentuhnya, tidak dengan ucapan.
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Dianjurkan untuk membangunkan mereka dengan perbuatan bukan dengan ucapan, sebab berbicara ketika khutbah tidak boleh." [Majmu' Al-Fatawa, 30/252-253]
5. Mengkhususkan pembacaan hadits ini ketika imam sedang naik mimbar atau setelahnya, baik dibaca oleh imam maupun mu'adzin, termasuk bid'ah (lihat Fatawa Lajnah, 8/241-242)
════ ❁✿❁ ════
🌸🌸🌸
Wassalamu'alikum ikhwah fillah.
KAMU SEDANG MEMBACA
mustashar qanuni
SpiritualKumpulan ilmu dan nasihat dari teman_teman hijrah. Sengaja aku kemas di sini untuk mengingatkan bahwa islam itu indah, tak ada perbedaan, saling berbagi dalam hal apapun, termasuk ilmu