Tausiah Mezan

106 2 0
                                    



Assalamu'alaikum ikhwah fillah.





┏━━━━━━━﷽ 🍃🌹🌹🍁ⁱᶻᶻⁱ
•┈┈┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈┈┈┈┈•

*'''📙TAUSIAH Mezan (menunggu adzan)*'''


📚 *Bolehkah Shalat Tahajjud setelah Shalat Tarawih dan Shalat Witir?*

.
.
.

Sebelumnya, kita bahas dulu apa itu Tarawih, Witir dan Tahajjud, ketiga nama-nama itu adalah bagian dari qiyamul lail (shalat malam)

⇨ *Shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan)*

Qiyam ramadhan atau halat tarawih hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan wanita. Ia ditunaikan setelah shalat isya dan sebelum shalat witir, dengan cara dua rakaat, dua rakaat. Shalat tarawih boleh dikerjakan setelah shalat witir, namun itu menyalahi amalan yang utama. Waktu shalat tarawih berlangsung dari setelah shalat isya terus berlanjut hingga akhir malam.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan shalat tarawih, namun tidak memerintahkan azimah (kewajiban). Beliau bersabda,

من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

"Barangsiapa mendirikan shalat malam di bulan ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala (dari Allah) niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Al-Jamaah)

▪Jumlah rakaat
Dari Aisyah r.a berkata, "Rasulullah saw tidak pernah menambah lebih dari 11 rakaat (shalat malam), baik di bulan ramadhan ataupun di luar ramadhan. Inilah sunnah dari Rasulullah SAW dan tidak ada hadist yang lebih shahih dalam masalah ini dari riwayat ini.

Dalam hadist shahih juga ditegaskan bahwa para sahabat di masa Umar, Ustman dan Ali melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat. Ini adalah pendapat jumhur ulama fiqih.

Shalat tarawih boleh dilakukan berjamaah, boleh juga sendiri-sendiri. Namun dengan berjamaah di masjid lebih utama menurut jumhur ulama.

⇨ *Shalat Witir*

Shalat witir hukumnya sunnah muakkadah. Rasulullah SAW sangat menganjurkan dan memberikan dorongan untuk mengerjakan shalat witir. Dari Ali r.a, dia berkata, "Sesungguhnya shalat witir tidak bersifat wajib seperti shalat-shalat fardhu kalian. Namun Rasulullah SAW melakukan shalat witir, kemudian beliau berkata: 'Wahai para pecinta Al-Qur'an, shalat witirlah kalian, karena sesungguhnya Allah itu witir (ganjil), Dia menyukai sesuatu yang ganjil." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan. Dihasankan oleh At-Tirmidzi).

▪Waktu shalat witir
Ulama sepakat bahwa waktu shalat witir tidak masuk, kecuali setelah shalat isya sampe saat menjelang fajar subuh. Dari Abu Mas'ud Al-Anshari r.a, adalah Rasulullah SAW shalat witir di awal malam, di pertengahan malam, dan di akhir malam. (HR. Ahmad dengan sanad shahih).

▪Tidak ada Dua Witir dalam Satu Malam

Barangsiapa yang telah shalat witir kemudian dia ingin shalat lagi selain shalat witir, maka itu diperbolehkan dan tidak perlu mengulang witir lagi. Dari Ali r.a, dia berkata, saya mendengar Rasulullah bersabda,

لا وتران فى ليلة

'Tidak ada dua witir dalam satu malam." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

⇨ *Shalat Tahajjud*

Tahajjud adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, walaupun tidurnya hanya sebentar.

Anjuran melaksanakan shalat tahajjud terdapat dalam Al-Qur'an diantaranya surat Al-Isra' ayat 79

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

"Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji."

Juga surat Al-Muzammil ayat 2-4

قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا. نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا. أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا.

"Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan."

Dan juga ayat 20 surat Al-Muzammil

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ

اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu."

Adapun hadist yang menganjurkan shalat tahajjud ini diantaranya ialah perkataan Abdullah bin Salam r.a, tatkala Rasulullah SAW sampai di madinah. "Yang pertama saya dengar dari ucapannya ialah, "wahai manusia, luaskanlah ucapan salam, berikanlah makanan, bersilaturrahimlah, dan shalat malamlah ketika orang sedang pulas tidur, niscaya kamu masuk surga dengan selamat." (HR. Ibnu majah, al-Hakim, dan at-Tirmidzi)

*Bolehkah sesudah shalat Tarawih, Witir kita Tahajjud*

Dari uraian diatas jelas sekali perbedaan dari ketiga qiyamul lail diatas. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajjud lagi karna shalat malam jumlah rakaatnya tidak ada batasannya

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,

فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ

“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaatnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Shalat malam itu dua raka’at salam, Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar).

Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajjud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah rakaatnya.



📬 *Re ᏢϴՏͲ Grub WA Curhat&Hijrah Akhwat*_ ✍🏻
•┈┈┈◎❅❀❦🌺🌻❤🌻🌺❦❀❅◎┈┈┈•




Wassalamu'alikum ikhwah fillah.

mustashar qanuni Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang