21 ~ Mengapa Diam Ukhtiy?

47 0 0
                                        

"Jangan-jangan, dalam rapat-rapat JS, ada atau tidak adanya akhwat sama saja. Js bisa berjalan tanpa perlu ada akhwat di dalamnya," ujar salah satu peserta musyawarah akbar JS 1439, saat forum berbicara mengenai minimnya kiprah akhwat JS dalam dinamika pengambilan keputusan organisasi yang dispesifikkan tidak sumbang saran dalam banyak diskusi.

Mengapa diam?
Saya sungguh tidak tahu jawabannya. Jangan-jangan sindrom muslimah malu bicara di depan umum ini adalah bawaan adat istiadat tertentu bahwa wanita tidak membantah laki-laki, wanita tempatnya di dapur, wanita teman belakang, dan lain-lain. Jangan-jangan, karena ia melihat senior-senior muslimahnya tidak bicara, ia pun menginternalisasi bahwa norma yang berkembang di kalangan muslimah itu demikian pada forum publik. Jangan-jangan respon para rekan laki-laki yang membuat opini muslimah tertelan. Jangan-jangan ada anggapan dari pihak muslimah bahwa diam lebih menjaga izzah (kehormatan diri) dalam suatu forum.

Saya tidak akan mengomentari alasan-alasan ini. Tapi, mari kita bernostalgia.

Di ranah publik privatif, mungkin kita lupa akan keberanian sayyidah Khodijah dalam melamar seorang Muhammad yang kala itu terkenal seantero Mekkah sebagai orang yang paling baik akhlaknya. Bayangkan, Rasulullah adalah seorang publik figur. Khadijah, dengan kebijaksanaannya, berani melamar Rasulullah, padahal pada masanya, bayi-bayi perempuan di kalangan kaum Qurays dibunuhi, istri diperjualbelikan, perempuan yang tidak sholat dikucilkan. Seorang Khadijah rs. berani menyatakan sikap, berani mengambil aksi, dan berani menanggung konsekuensi. Pun Rasulullah tidak merasa dihinakan atau diciderai harga dirinya karena seorang wanita, yang oleh kaum Qurays dianggap kelas dua dalam strata sosial, meminangnya. Bahkan Rasulullah setelah itu menerima pinangan Khadijah melalui pamannya. Mungkin kita lupa bahwa Islam tidak mencela apa yang dilakukan Khadijah. Sungguh betapa wanita dalam Islam dijamin hak bicaranya, tidak hanya itu, bahwa pada beberapa hal dipuji.

Salah satu pujian untuk para muslimah adalah Islam tidak pernah mengekang wanita bicara dan mengungkapkan maksudnya, bahkan dalam ranah-ranah privatif. Dalam banyak riwayat dinyatakan bahwa wanita boleh meminang laki-laki yang sholih agar menikahinya. Salah satunya adalah dari jalur Anas r.a. Ia berkata, "Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw, untuk menawarkan dirinya seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau bersedia menikahiku?' Mendengar cerita tersebut, putri Anas ra. berkata, 'Wanita itu sungguh tidak tahu malu! Sungguh memalukan!' Anas ra. menimpali, 'wanita itu lebih baik darimu. Dia ingin menjadi istri Nabi saw. maka dia menawarkan dirinya kepada beliau.' [1]

Bagaimana dengan ranah publik?

Mungkin kita juga lupa bahwa banyak kisah yang menunjukkan Islam tak pernah merendahkan wanita bicara di depan publik. Ia didengar berdasarkan kapasitasnya. Salah satu contoh yang terkenal adalah dahulu saat mahar pernikahan dibatasi oleh Sayyidina Umar bin Khattab r.a dalam pidato kenegaraanya sebagai ijtihad yang beliau tetapkan secara nasional. Seorang wanita Qurays yang mendengar pidato itu, berdiri. Tidak hanya berdiri. Ia mencegah Umar berjalan, seraya berkata, "Wahai Amiirul Mu'minin, mana yang lebih berhak diikuti, Al-Quran atau ucapanmu?" Umar menjawab,"Tentu saja Al-Qur'an. Memangnya mengapa?" Wanita itu dengan tegasnya menyatakan, "Engkau baru saja melarang masyarakat meninggikan mahar yang diberikan kepada wanita, padahal Allah 'azza wajalla berfirman dalam Kitab-Nya, 'Dan kamu memberikan kepada seorang di antara mereka (istri-istri) harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya walau sedikit pun, (An-Nisa': 20). Umar mengangguk-angguk lalu berkata, "Setiap orang bisa lebih pada dari pada Umar (termasuk wanita di hadapannya)- ia mengulanginya dua atau tiga kali" lalu Umar segera berbalik menuju mimbar dan ia berpidato lagi, "Sesungguhnya aku baru saja melarang kalian meninggikan mahar yang diberikan kepada wanita. Ketahuilah, saat ini kuputuskan bahwa setiap orang bebas melakukan apa saja dengan hartanya." [2]

Sementara di ranah publik, keteladanan Aisyah yang berjuang tidak hanya di ranah keluarga namun masyarakat adalah bukti bahwa Islam memfasilitasi kontribusi publik. Sebagaimana dicontohkan oleh Aisyah ra. istri kesayangan nabi setelah Khadijah ini, selalu berpartisipasi dalam jihad sesuai karakter kewanitaannya. Ia merupakan ummahatul mu'minin yang selalu berjaga di benteng pertahanan. Sebut saja fragmen perang Ahzab, ketika perang itu meletus 'Aisyah segera berlari dari benteng pertahanan yang dipenuhi oleh kaum wanita dan anak-anak dan ia maju ke barisan pasukan paling depan. Pun pada fase perang Jamal, beliau menaiki unta dan ikut menjadi panglima perang.

Belum lagi kisah Asma' binti Abu Bakar yang ahli melakukan penyamaran dan negosiator ulung, atau kisah Kabsyah binti Rafi' yang kisahnya sedemikian rupa dimuliakan sebab ia maju berperang dalam perang Khandaq, atau Hindun binti Abu Ummayyah yang dikenal sebagai mediator ulung dalam kasus Ustman dan Aisyah.

Memang, muslimah tidak harus bicara. Tetapi, siapapun yang melihat kemungkaran, dan mempunyai hal yang baik untuk kemajuan ummat, maka ia wajib berkontribusi. Jangan-jangan bukan Islam yang membuat kita diam. Tapi, kebelum sempurnaan pemahaman kitalah yang membuat kita memenjarakan diri dalam ruang-ruang asumsi-asumsi yang tidak perlu.

Peran Muslimah dalam Perwujudan Visi JS

Visi JS adalah menjadi kontributor intelektual. Sasarannya tentu semua aktivis di dalamnya termasuk para aktivis muslimahnya. Maka, aktivitas berpikir dan menyampaikan kegelisahan intelektual melalui berbagai media tentu harus menjadi aktivitas yang diasah termasuk di pihak Muslimah. Para muslimah harus semangat, sebab Peradaban Islam telah memberi contoh bagaimana muslimah berkontribusi di ruang-ruang intelektual dan mereka tercatat dalam tinta emas sejarah keemasan Islam.

Dr. Muhammad Akram Nawi, peneliti Oxford Centre for Islamic Studies yang telah menulis lebih dari 25 buku, terkejut, sebab, saat ia mulai melakukan pencariannya tentang ulama hadist perempuan, ia berasumsi hanya akan menemukan maksimal 30 orang. Ternyata setelah lima belas tahun penelusuran, ia menemukan lebih dari 8000 ulama hadist perempuan yang ia temukan. Saat ia mulai menuliskan biografinya para ulama perempuan itu, volumenya sudah mencapai 40 dan belum usai. Dia berkata, "If I can find 8,000 in the sources," he notes "it means, that there were many, many more than that,"[3]

MashaAllah. Buku ini penuh sesak dengan kisah-kisah para ulama perempuan yang melakukan perjalanan terencana ribuan mil, hanya untuk bertemu dengan para narator sanad untuk merangkai jalur periwayatan yang sampai hingga Nabi. Mereka juga duduk dalam majelis ilmu bersama para lelaki ulama dan ilmuwan untuk berdiskusi, berargumentasi, menguji, atau bahkan membantah hingga mereka yakin bahwa temuan mereka teruji hingga sanad Rasulullah.

Sebenarnya, temuan Dr. Muhammad Akram Nawi ini tidak mencengangkan, sebab, jauh berabad-abad sebelumnya, Ibnu Hajar Ats-Qolani, telah menulis kitabnya Al-Ishaabah fit Tamyiiz Ash-Shohabah, beliau menulis biografi 1453 orang shohabiyyah yang sebagai besar ahli hadist, ahli fikih, dan ahli sastra. Sungguh, betapa sejarah kontribusi ulama perempuan tenggelam oleh tudingan-tudingan palsu Barat kepada perempuan, stigma, dan adat istiadat yang merendahkan perempuan.

Seruan Hangat untuk Para Muslimah
Sungguh, Islam memuliakan perempuan dan tidak pernah mengabaikan pentingnya kontribusi perempuan dalam ranah publik. Islam mewajibkan laki-laki maupun perempuan untuk saling menyampaikan kebenaran dan mencegah hal-hal yang mungkar. Apalagi, jika kita melabeli diri kita sebagai intelektual, yang tumbuh dan mengenyam ilmu di kampus terbaik di Indonesia, maka mari hayati peran ini. Bicaralah, beraksilah, berkontribusilah. Islam mendorongmu selama dalam koridornya. Selamat berdinamika para intelektual muslimah Jama'ah Shalahuddin.

#JSSeries

Al-Jaahilah.
7 Januari 2017.

Referensi:
1. Hadist meminang lelaki sholih, diriwayatkan oleh Bukhari, no. 5126 dan Muslim, no. 1425.
2. Hadist larangan menaikkan mahar oleh Umar diambil dari Sunan Sa'id bin Manshur, no. 598 meriwayatkan darinya vol.7 halaman 233. Sanadnya hasan lighairihi. Riwayat ini diperkuat oleh riwayat-riwayat lain (syawahid) yang dipaparkan dalam kitan Jami' Ahkam An-Nisa', vol 3, halaman 301.
3. Al-Muhaddithat: The Woman Scholars in Islam, 2007, Oxford Interface Publication.

Ngemil MaknaCerita yang bikin terobses. Temukan sekarang