Wahai saudariku, telah engkau ketahui bahwa wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup auratnya. Dan termasuk bagian dari aurat yang harus engkau tutup adalah kakimu
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah
Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab. Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau
HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih
Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu
1.Bahwa seorang wanita wajib menutup kedua telapak kakinya dengan pakaiannya
2. Boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas
Jika kini pada dirimu timbul pertanyaan, “Lalu bagaimana membersihkan ujung pakaian wanita? Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan pakaian tersebut besar kemungkinannya terkena najis di jalan
Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan ukuran pakaianku dan kadang" aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya
HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih
Namun, ada hal yang harus diperhatikan. Bahwa ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair
Jazakumullahu khayran
KAMU SEDANG MEMBACA
Renungan Remaja Islam
SpiritualTentang hal-hal renungan untuk para remaja islam dan untuk semua orang juga, diambil dari berbagai sumber, jadi ini bukan buatan aku sendiri yaaa. Semoga bermanfaat. Dan mari berhijrah! Menjadi lebih baik!