Hukum Memakai Softlens dan Bulu Mata

730 31 2
                                    

Tanya Jawab

Grup WA Bimbingan Islam Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, Bagaimana hukumnya orang yang suka memakai soft lens dan bulu mata palsu yang tujuannya memang untuk bersolek atau memperindah penampilan di depan umum bukan soft lens untuk membantu penglihatan mata minus

Apakah yang demikian termasuk merubah ciptaan Allah seperti halnya mencabut alis? Mohon penjelasannya.

Saya bingung dengan hal ini karena masih sering melihat orang-orang yang berpakaian syar'i, bahkan kadang berdakwah tapi berhias dengan memakai 2 hal tersebut, Syukron

Jawaban

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Memakai soft lens untuk tujuan MEDIS DIPERBOLEHKAN jika AMAN dari madharat

Namun memakai bulu mata palsu itu HARAM, karena terdapat unsur menipu manusia dan terdapat unsur bersolek di hadapan umum/bukan dihadapan suaminya

Allah ta'ala berfirman

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya

QS Al Ahzab : 33

Tapi hendaknya kita mengingatkan dan menasehati dengan santun, dengan akhlak mulia atau minta bantuan Ustadzah lain agar mengingatkan supaya tidak timbul dengki atau hal-hal yang menyebabkan munculnya sikap saling membenci

Wallahu a'lam

Jazakumullahu khayran

Renungan Remaja IslamTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang