Syikhul Islam pernah ditanya, apakah kuku atau rambut yang dipotong pada saat junub, akan dimintai pertanggung jawaban ketika hari kiamat?
.
Jawaban beliau,
.
Terdapat hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzifah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika beliau menyebut masalah junub, beliau mengatakan,
.
“Sesungguhnya mukmin tidak najis.”
.
Kemudian dalam Mustadrak Al-Hakim ada tambahan,
.
“Mukmin tidak najis, baik masih hidup maupun sudah meninggal.”
.
Setelah menyebutkan dalil di atas, Syaikhul Islam melanjutkan,
.
Saya tidak mengetahui adanya dalil syar’i yang menyatakan makruh untuk memotong rambut atau kuku bagi orang junub. Bahkan sebaliknya terdapat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang yang hendak masuk islam,
.
‘Buang rambut kekufuranmu (rambut ketika belum masuk islam) dan lakukanlah khitan.’ (HR. Abu Daud). Beliau memerintahkan orang yang hendak masuk islam untuk mandi, namun beliau tidak menyuruhnya untuk khitan dan mencukur rambut setelah mandi. Sabda beliau yang bersifat umum ini menunjukkan bahwa keduanya boleh (mandi dulu atau khitan dulu). Demikian pula, wanita haid diperintahkan untuk menyisir rambut ketika mandi, padahal menyisir rambut menyebabkan sebagian rontok. (Majmu’ Fatawa, 21/121).
.
Berdasarkan beberapa dalil dan keterangan di atas, tidak ada kewajiban bagi wanita haid atau orang junub untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok. Demikian pula mereka dibolehkan untuk memotong kuku ketika haid atau junub, dan tidak harus ikut dimandikan.
.
https://konsultasisyariah.com/19874-rambut-rontok-ketika-haid.html
📷 @dakwahsunnah .
.
.
Kontribusi oleh @fiqihwanita_#duniajilbab
KAMU SEDANG MEMBACA
Renungan Remaja Islam
SpiritualTentang hal-hal renungan untuk para remaja islam dan untuk semua orang juga, diambil dari berbagai sumber, jadi ini bukan buatan aku sendiri yaaa. Semoga bermanfaat. Dan mari berhijrah! Menjadi lebih baik!