Renungan

81 3 0
                                    

Renungkan Yuk wanita muslimah..

bahwa seorang wanita memasang fotonya di facebook yang memperlihatkan wajahnya itu tidak diperbolehkan. Silakan lihat fatwa nomor 165186.

Adapun jika foto tersebut dalam keadaan memakai cadar, yang tidak menampakkan wajahnya kecuali kedua matanya saja, maka ini tidak semestinya dilakukan (baca: makruh), atau bahkan tidak boleh (baca: haram) jika tampaknya kedua mata tersebut menimbulkan fitnah dan terlihat cantik karena menarik pandangan lawan jenis. Atau (diharamkan juga) jika pose si wanita atau keadaannya yang sedemikian rupa sehingga menarik pandangan lawan jenis, sebagaimana yang ada pada kebanyakan realita di lapangan. Sebagaimana juga tergambar oleh komentar-komentar para lelaki seperti disebutkan pada pertanyaan.

Para ulama juga menyebutkan haramnya melihat wanita yang bercadar yang terlihat matanya atau bola matanya. Al Allamah Ar Ramli, ulama madzhab Syafi’i, mengatakan:

حرم النظر إلى المنتقبة التي لا يبين منها غير عينيها ومحاجرها ، ولا سيما إذا كانت جميلة ، فكم في المحاجر من خناجر

“diharamkan melihat wanita yang bercadar yang hanya terlihat kedua matanya dan bola matanya, terlebih lagi jika ia cantik. Karena betapa sering bola mata itu bagaikan belati” (diringkas dari Nihayatul Muhtaj, 6/188).

Quotes Sahabat HijrahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang