"Alexander Prasasti"

255 16 0
                                    

Dentuman kelamnya lagu Rammstein terdengar dalam ruangan kerja itu. Nampak seorang pria sedang tekun membaca sambil mengangguk-anggukkan kepalanya mengikuti irama musik.

"Du hast mich gefragt und ich hab nichts gesagt"

Pria itu menyilangkan kedua kakinya dibawah meja

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Pria itu menyilangkan kedua kakinya dibawah meja. Bibirnya terkatup rapat. Matanya menatap lurus kearah dokumen perjanjian ditangannya. Jarinya memutar-mutar bolpen kekanan dan kekiri.

"Rebus Sic Stantibus..." ujarnya sambil mengusap dagu.

Sebuah asas hukum lawan dari asas pacta sunt servanda yang mengikat para pihak dalam perjanjian untuk mematuhi semua yang telah disepakati bersama. Matanya menerawang ke langit-langit ruang kerjanya. Nampak cctv yang setia memperhatikan wajah tirus tak keruan itu. Seperti ikut menanti jawaban.

Lalu tangannya meraih sebuah buku tua dihadapannya. Sebuah buku tentang asas-asas hukum Internasional yang dibelinya dipasar loak Cikapundung Bandung saat kuliah. Ia membaca halaman 43 buku berbau apek itu.

"Everybody bound himself for the future only on the stipulation of the presence of the actual conditions' and so 'with a change of the condition also the relations originating from the situation would undergo a change"

"Everybody bound himself for the future only on the stipulation of the presence of the actual conditions' and so 'with a change of the condition also the relations originating from the situation would undergo a change"

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

'Puyeng gini sih' batinnya sebal sambil menurut kening.

Maksud dari asas tersebut sebetulnya sederhana saja: "Perjanjian hanya berlaku dalam keadaan yang sama saat perjanjian tersebut disepakati"

Simpel.

Semua menjadi rumit karena pencantuman dasar di gugatan tidak boleh memakai kata-kata dan penafsiran sendiri. Semua harus ada dasarnya. Setidaknya dari ahli hukum yang sudah diketahui publik. Akhirnya pria itu berusaha menuangkan arti kata yang rumit itu dengan penafsiran yang sederhana agar mudah dimengerti klien, lawan dan yang terpenting para Majelis Hakim.

11.58.

Sudah jam makan siang. Pria itu terpekur. Perutnya keroncongan. Sejenak ia memejamkan matanya yang kelelahan. Kepalanya penat membayangkan masih ada setumpuk lagi perjanjian hukum kliennya yang belum ia kerjakan.

Sang Pengacara "Yakuza"Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang