120

6 2 0
                                    

❁﷽❁

*Ke Manakah Roh Yang Menyelisihi Allah Nanti?*

......."Ruh busuk apa ini?"

Mereka mengatakan fulan bin fulan, dengan nama terjelek yang mereka namakan di dunia.

Sampai ke langit dunia. Dan meminta dibukakan, namun tidak dibukakan untuknya.

Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

*لا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ*

Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk syurga, hingga unta masuk ke lubang jarum.

*📖QS.Al-A'raf: 40*

Maka Allah Azza Wajalla berfirman:

Tulislah kitabnya di Sijjin di bumi yang bawah. Kemudian dilemparkan rohnya begitu saja dan dibacakan ayat:

*وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنْ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ (سورة الحج: 22)*

Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tmpat yang jauh.

*📖QS. Al-Hajj: 31*

*Baca Selengkap nya Disini:*

https://islamqa.info/id/200530 Dimana Ruh Dan Bagaimana Kondisinya Setelah Orangnya Meninggal Sebelum Dikuburkan? - Soal Jawab Tentang Islam

🔹🔸♦️▪️♦️🔸🔹

Barakalah fiikum .

#silaShare

💌🌹

Pada dasarnya daging kuda itu halal. Termasuk kategori Al-Baha'im, atau Bahimatul-An'am, kelompok binatang ternak. Dan dagingnya termasuk "Ma'kulul-lahm". Dagingnya boleh dimakan. Meskipun dalam satu riwayat disebutkan, di masa Nabi saw pernah dilarang memakannya, secara temporer, bersifat sementara. larangan memakan daging kuda di masa itu adalah dalam rangka untuk kebutuhan perang. Dalam kaidah Ushul-Fiqh disebutkan, "Al-Hukmu yaduuru ma'a 'illatihi, wujudan wa 'adaman". Ketetapan hukum itu tergantung pada 'illat-nya, adanya atau tiadanya 'illat ituDalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia mengatakan, "Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda." (HR. Bukhari 3982 dan Muslim 1941).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia menceritakan: "Kami pernah bersafar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kami makan daging kuda dan minum susunya." (HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi. An-Nawawi mengatakan: Sanadnya shahih).

Meskipun demikian, menurut pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Kalangan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa makan daging kuda adalah makruh. Dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan sebagai berikut; "Dan halal dari hewan adalah makan kuda dan zirafah (jerapah). Ulama Hanafiyah berkata, 'Makan kuda adalah Makruh (dengan kategori Makruh) Tanzih."

💌🌹

Kuda, pada zaman modern seperti sekarang, kuda telah beralih fungsi menjadi hewan peliharaan bahkan ada yang menjadikannya sebagai cabang olahraga yaitu pacuan kuda. Tentunya hal ini sangat berbeda di zaman dahulu di mana kuda menjadi peran utama kendaraan kavaleri untuk berperang. Dikarenakan krusialnya kuda pada waktu itu sampai-sampai Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam pernah melarang mengkonsumsi daging kuda, berikut hadisnya :

ILMU-ILMU ISLAMITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang