Cinta pandang pertama atau cinta sejati? Percaya atau tidak keduanya itu sangat berbeda. Contract Couple; 1. Jika pihak yang menulis kontrak mengutarakan pendapatnya untuk melanjutkan hubungannya naik satu tingkat, itu karena semata-mata hanya untuk menjaga dan menuruti permintaan dari pihak yang bertanda tangan. 2. Kontrak pacaran ini di buat agar saling menguntungkan. Baik untuk pihak yang menulis kontrak mau pun pihak yang bertanda tangan. Dan ini sudah dipikirkan baik-baik. 3. Jika pihak yang bertanda tangan setuju untuk menandatangani, itu berarti kedua pihak sudah resmi pacaran karena telah menyetujui kontrak ini. 4. Pihak bertanda tangan wajib melaksanakan kewajiban layaknya seorang pacar yang baik. Warning: tidak tebar pesona dengan laki-laki lain! 5. Pihak yang menulis kontrak ini tidak dapat melayangkan permintaan putus. Yang berhak melayangkan permintaan putus hanya pihak yang bertanda tangan. Dan surat permintaan putus ada di lampiran selanjutnya. - Tristan Adiramanata
30 parts