Keempatbelas

53 16 2
                                    

Hasil keputusan sidang sudah diumumkan, laki-laki mendapatkan denda 200 Juta dengan penjara 12 tahun penjara. ia dihukum pidana oleh undang-undang  TTPKS  pasal 6A, 6B Dan 6C. Korban juga ternyata dijerat Udang-undang TTPKS pasal 5 dengan denda maksimal 10 juta atau penjara 9 bulan karena terbukti melakukan tindakan Pelecehan seksual non-fisik. 

Semua mahasiswa yang berada ditribun utara turun ke bawah bersama kami. Yuli mulai berorasi dengan mic dan nada yang lantang

"Wahai seluruh mahasiswa pemikir dan pembangkang, kehadiran kalian di sini sangat-sangat menentukan perubahan baik dimasa depan. Fakta tidak bisa kita telan mentah-mentah kalimat Aksara mengenai bahwa kami seharusnya tidak membenci orangnya tapi perilakunya. Sekarang bisa dibenarkan, bukan?" kata Yuli.

"Dalam upaya kerasnya menarik perhatian pada kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, perempuan agaknya sebagai satu-satunya korban.

Saya mewakili perempuan feminis lainnya di ruangan ini banyak belajar, dan agaknya kekerasan seksual selalu terfokus terhadap laki-laki. Sehingga memunculkan stereotip seksis yang meyakini bahwa laki-laki itu kasar perempuan tidak. Laki-laki adalah pelaku kekerasan, perempuan tidak.

Sebagian besar kekerasan selalu terfokus terhadap laki-laki. Meski faktanya perempuan tidak menggunakan kekerasan sesering laki-laki, tidak memungkiri bahwa perempuan juga bisa melakukan kekerasan bahkan pelecehan.

Sehingga: Aku, kamu, dan kita semua sepakat memandang laki-laki dan perempuan sebagai suatu kesatuan dan kelompok yang menentang keras! Bahwa bentuk kekerasan dan pelecehan tidak dapat dibenarkan!" Itulah orasi panjang Yuli yang kalimatnya tak pernah asing di kepalaku.

"Hidup Mahasiswa!" Teriak semua orang yang berada di ruangan itu membuatku merinding.

SEDERHANATempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang