JANGAN LUPA UNTUK FOLLOW DAN VOTE SEBELUM MEMBACA
Bercerita tentang keluarga Reigan Algarendra dan Zeyna dengan kelima anak mereka yang selalu membuat keduanya mengelus dada.
Butuh beribu-ribu kesabaran bagi mereka mendidik anak yang sudah dewasa n...
Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.
Apa kabar? Hope you guys doing well😘✨
~~~
Masa penyidikan itu lebih mudah dari yang diduga, karena pelaku menyerahkan diri. Selang lima hari kemudian, persidangan dilaksanakan. Raka dan saudaranya yang lain akan mengikuti persidangan itu, kecuali Saka. Ia harus menjalani pengobatan.
Hari itu, saat Bian dan Gerry mengetahui foto wanita itu, mereka segera menemui Tiara di panti asuhan. Wanita itu juga terlihat tegang, panik, sakit. Air matanya kemudian bercucuran.
Lalu, hari persidangan ini, Tiara mengikuti persidangan ditemani oleh Dara. Jarrel juga memilih ikut. Saka, yang berada di rumah sakit, ditemani oleh Revan dan adiknya, Gevan. Awalnya mereka kaget mendengar kabar Saka, tapi tak banyak yang bisa mereka lakukan selain berdoa hal terbaik untuk Saka.
Kini, saat ruangan sidang itu mulai diisi oleh beberapa orang asing, dia dibawa masuk. Tangannya diborgol, dua orang petugas menggiringnya masuk. Dia sempat melirik sekitar, lalu jantungnya seakan berhenti berdetak.
Ibunya ... ia melihat ibunya di sana. Air mata ibunya yang mengalir, mata sembab dengan hidung memerah, juga rambut-rambut yang terikat sedikit berantakan tapi tetap tak mengurangi kecantikan wanita itu.
Tuhan ... ia ingin berlari menghampiri ibunya. Ia ingin memeluk ibunya Ia ingin mengusap air mata itu. Ia ingin mengatakan maaf yang tak sampai.
Namun, tak banyak yang bisa ia lakukan, ia juga hanya bisa menangis. Dadanya sakit, gejolak rindu dan penyesalan menggerogoti isi tubuhnya.
Persidangan itu dimulai, ruangan ditutup, suara jaksa dan pengacara menggema ke seluruh ruangan. Menit berlalu, bahkan beberapa jam kemudian, sampai akhirnya majelis hakin kembali dari ruangan permusyawaratan.
Tatapan hakim itu tegas, sesekali netranya membaca kertas berupa hasil putusan. "Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan, maka Pengadilan Negeri memutuskan bahwa terdakwa, Alby Geovano, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan rekam jejak terdakwa yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap sepasang suami istri yang terjadi setahun lalu, yang kini juga telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Terdakwa Alby Geovano dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meskipun tidak berada di tempat kejadian, keterlibatan terdakwa melalui penyusunan strategi, pengawasan elektronik, serta penyediaan informasi vital, merupakan kontribusi langsung terhadap hilangnya nyawa satu keluarga.
"Maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alby Geovano berupa pidana penjara selama 4 tahun atas perkara pencurian yang terjadi saat ini, dan pidana penjara selama 13 tahun atas perkara percobaan pembunuhan yang terjadi setahun lalu.