LE P.A.C.S Contract

773 77 21
                                    

Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini;


SUAMI

Nama : Kim Myungsoo
Tempat, tanggal lahir : Seoul, 13 Maret 1991
Alamat : UN Village Hill No.1143, Hannam-dong Seoul
Anak ke : 1
Dari pasangan
Ayah : Kim Dong Hwa
Ibu : Ahn Sun Hwa

ISTRI

Nama : Bae Suzy
Tempat, tanggal lahir : Gwangju, 10 Oktober 1998
Alamat : Green House FF-2 No. 204 Jeong-gu Seoul
Anak ke : 1
Dari pasangan
Ayah : Bae Hyo Seop
Ibu : Park Saeron

Dengan sadar menyetujui adanya kontrak ini, dengan syarat serta larangan sebagai berikut ;

A. SYARAT

a. suami

1. Memenuhi segala kebutuhan istri mulai dari jasmani ataupun rohani, mulai dari fisik ataupun psikis.

2. Menjaga kesehatan istri dengan melakukan pengecheckan kesehatan sekurang-kurangnya selama satu kali dalam satu minggu.

3. Mencarikan donor jantung dan mengusahakan semaksimal mungkin agar operasi transplantasi bisa dilakukan secepatnya dan sebaik mungkin.

4. Menanggung semua biaya rumah sakit hingga operasi.

5. Menanggung segala kebutuhan hidup ibu sang istri.

6. Menanggung segala kebutuhan hidup sang istri.

7. Memperlakukan istri selayaknya seorang istri.

8. Membebaskan sang istri untuk melakukan apapun yang ia sukai.

9. Menjaga keamanan istri dari siapapun dan apapun yang mengancam keamanan sang istri.

b. istri

1. Menuruti semua ucapan suami tak terkecuali.

2. Memuaskan hasrat seksual sang suami dimanapun dan kapanpun.

3. Mewajibkan poin nomor dua agar dan harus dilakukan.

4. Setelah ditanda tanganinya kontrak ini istri harus tinggal dalam pengawasan sang suami.

B. KETENTUAN

A. Harta suami adalah harta istri dan harta istri akan tetap menjadi hartanya sendiri.

B. Semua waktu sang istri ditentukan oleh suami sedangkan waktu suami tidak bisa diganggu gugat oleh istri terlebih jika itu menyangkut pekerjaan dan suatu hal yang emergency.

C. Masa berlaku kontrak tidak terbatas kecuali atas persetujuan sang suami maka kontrak ini bisa dibatalkan.

B. LARANGAN

1. Kedua belah pihak dilarang keras untuk berdekatan dengan lawan jenis dalam konteks yang menyimpang.

2. Kedua belah pihak dilarang saling mencampuri kehidupan masing-masing tanpa persetujuan sebelumnya.

3. Kedua belah pihak dilarang keras tidak menghormati status dari pasangan.

4. Suami dilarang memberatkan fisik istri kecuali jika berhubungan dengan ranjang karena tugas utama istri hanyalah memuaskan diatas ranjang.

5. Suami dilarang keras membahayakan keselamatan istri.

6. Istri dilarang keras menolak ajakan seks suami walau dengan alasan apapun.

7. Istri dilarang keras membantah ucapan sang suami apapun itu.

8. Istri dilarang berpergian tanpa seizin suami.

Tambahan

9. Dilarang ada seks sebelum acara pertunangan berlangsung kecuali atas permintaan istri.

Demikian detail dari kontrak ini yang kami tanda tangani dengan sadar, apabila satu diantara kami melanggar isi kontrak ini maka pelanggar harus menerima konsekuensi yang akan ditetapkan oleh terlanggar.

Seoul, 11 Januari 2019





Hai, aku lupa nih guys nama orang tuanya Myungsoo-Suzy siapa –––atau emang aku belum pernah nyebutin sebelumnya?––– jadi ya udah aku pakek cast di MA4D aja ——soalnya yang inget cuma itu—— kalo diantara kalian ada yang inget bisa ingetin aku ya :*

Oh iya, walaupun gaada yang tanya tapi aku mau jelasin aja, wkwk.

Q : Kenapa foto Suzy pakai pas foto sedangkan Myungsoo nggak?

A : Karena Myungsoo tidak memiliki foto Suzy selain pas foto yang Suzy gunakan di CV sedangkan untuk fotonya sendiri karena ia ingin memakai foto yang terlihat keren dan tampan, katanya "ini dokumen penting dan aku harus tetap terlihat tampan"

Jadi itulah kenapa pemakaian foto mereka berbeda.

Anw sekarang kalian udah tau kan isi kontraknya seperti apa? Untuk yang pengen tau aja. Wkwk.

Dan untuk tahun lahir mereka memang sengaja aku ubah demi kebutuhan cerita.

Le P.A.C.S (Pacte Civil De Solidarité)  ✔Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang