Bagian 39

1.1K 225 22
                                    

"Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, telah diatur antara lain dalam Pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Jelas salah satu hakim yang kini memimpin jalan nya persidangan seorang tanaka Ryunosuke

Laki-laki dengan kepala plontos itu duduk di tengah-tengah, mengenakan kemeja putih dengan rompi orange, tertunduk diam

Dalam hatinya tanaka tak berhenti melafazkan kalimat Allah, ia berdoa semoga ada keringanan untuk dirinya

Orang-orang di sana, sang istri beserta kedua orang tuanya, teman-teman tanaka serta beberapa kerabat seperti om kai dan taketora duduk di kursi tempat orang yang berada di pihak nya

Pengacara tanaka juga tak kalah siap untuk membela laki-laki itu, pengacara yang mati-matian di cari kan khusus oleh daichi demi membela menantunya sekarang siap berbicara "Izin yang mulia, dari kasus ini klayen saya membunuh karena membela kehormatan istri nya, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf salah satunya adalah karena pembelaan diri."

"Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat"

"Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum"

Tangan dingin milik ennoshita terus menerus dirinya usap kan pada kain rok, enno benar-benar tegang mendengar setiap tuntutan, pembelaan dan pasal-pasal yang di ungkapkan hakim beserta pengacara, kesaksian nya sudah di minta beberapa menit yang lalu

Bisa di bilang sidang terakhir ini sudah ada di ujung keputusan 

Mata perempuan itu juga tidak kunjung lepas menatap suaminya di sana, ennoshita tau tanaka pasti sedang takut sekarang

Terkadang ia berpikir kalau saat itu tanaka tidak menolong nya apa yang akan terjadi? bukan kah itu tandanya tanaka berada di sini semua karna kesalahan nya

"Denger dek kamu ga boleh nyalahin diri kamu sendiri"

"Aku ga pernah nyesel ngelakuin ini."

Suara itu mematahkan semua pemikiran buruk ennoshita, yah dia tidak boleh menyalahkan dirinya sendiri

"Yang tanaka lakuin itu sama kaya jihad, mbak tau kan? rosul pernah bilang baik perampas harta ataupun pelecehan wajib di lawan, kalo kita kalah kita masuk surga kalo dia yang kalah dia masuk neraka"

"Seandainya nanti nama tanaka jelek di mata hukum dunia, nama dia udah cukup harum di langit" Kali ini suara berat Abinya muncul di kepala ennoshita

"Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya"

"Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain."

Ennoshita merasa semakin yakin tanaka akan menang dalam kasus ini

Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa, atau tanaka dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.

Halal Yang Di Rahasiakan [Haikyu religi] Season 2 End✅Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang