1. Pasal pembullyan.

356 60 16
                                    

Jika ada typo koment ya biar author bisa perbaiki.

Happy reading.

Pukul 07.45 wib,jam terus berdetak di setiap detik di ruang sidang.Sepuluh siswa duduk di kursi yang tersedia sesuai dengan urutan peringkat.Ujian praktek kali ini membuat ke sepuluh siswa tersebut harus  bekerja ektra dalam menghapal demi mendapatkan skor tertinggi.

Seorang pria berkepala tiga dengan kaca mata baru saja memasuki ruangan.Meletakkan beberapa tumpukan buku dia atas meja dan menduduki bokongnya di atas kursi.Dihadapkan dengan siswa penyandang gelar genius membuat dirinya tertantang untuk mengajar mereka.

"Kalian sudah siap dengan ujian praktek hari ini?." Tanya sang guru yang tak lain bernama Herman Pramudya.

"Siap sir." Jawab mereka dengan suara lantangnya.

"Ujian praktek kali ini tentang pasal pasal pembullyan ,peringkat pertama jelaskan isi dari pasal 54 ayat (1) uu no.35 tahun 2014?." Sir Herman memandang sabiru dengan lekat.Jangan heran jika Sabiru tidak langsung menjawab pertanyaan darinya melainkan akan menulis jawaban di dalam buku tulis pemuda tersebut.Semua murid sudah tau jika Sabiru si peringkat pertama merupakan tunawicara.

Sabiru dengan ragu ragu mengangkat tinggi tinggi buku catatannya.
"Maaf sir saya tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut." Ujar Sir Herman setelah membaca tulisan sabiru.

"HAHAHA."

Pecah sudah tawa Cakrawala,Awan,dan Guntur.Tawa mengejek menatap Sabiru dengan remehnya.

"sir terlalu memanja kan si bisu,sekarang lihat dia tidak bisa menjawab pertanyan tersebut." Ujar Cakrawala setelah meredakan tawanya.

BRAKK

"Diam!." Bentak Sir Herman setelah menggebrak meja  membuat ke sepuluh siswa tersebut terlonjak kaget.

"Kenapa kamu tidak bisa menjawab pertanyan semudah itu Sabiru?, Kamu peringkat pertama ... apa kamu ada masalah dalam proses belajar?." Tanya Sir Herman beruntun. Guru itu mengerutkan dahinya merasa bingung dengan Sabiru.selama ini Sabiru yang di ketahuinya adalah murid yang paling membanggakan dari yang lainnya.Bukannya tak mengakui ke genuisan siswa lainnya,mereka semua punya kelebihan dan kekurangan masing masing.tapi ini Sabiru lho.

Sir Herman menghela napas,berusaha sabar dalam menghadapi tingkah muridnya."peringkat kedua bisa kamu jelaskan isi dari pasal 54 ayat(1) uu no.35 tahun 2014?."

Angkasa membenarkan posisi duduknya.Di rasa nyaman pemuda itu mulai membuka suara."pasal 54 ayat (1) uu no.35 tahun 2014 menyatakan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik,psikis,kejahatan seksual,dan kejahatan lainnya yang di lakukan oleh pendidik,tenaga pendidik,dan sesama peserta didik atau pihak lain."

Jelas Angkasa dengan senyum miring terpantri di kedua sudut bibirnya.

"Good Angkasa , 10 poin untuk kamu." Imbuh Sir Herman."peringkat tiga selain pasal 54 ayat(1) tadi,apa ada pasal lainnya yang membahas tentang pembullyan atau perundungan?."

Binar mununduk sebentar untuk mengatur napasnya.Gadis berkerudung itu dengan percaya diri menganggangkat kembali kepalanya siap untuk menjawab pertanyaan Sir Herman."ada sir yaitu pasal 80 ayat (3) uu perlindungan anak,pelaku dapat di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara."

"Apa ada tambahan lainnya Binar?,mungkin pasal lainnya?."Tanya Sir Herman kurang puas.pasal itu memang benar namun terasa ada yang kurang menurut nya.

"Tidak ada Sir." Jawab Binar.

"Baiklah Binar 5 poin untuk kamu." Ujar Dir Herman.

"Kenapa hanya lima poin  yang saya dapatkan sir?." Tanya Binar dengan tenangnya.

Pyramid high school : genius class ( telah terbit)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang