Bukan Update : Info

32.4K 1.7K 67
                                        

Yang gak mau baca gpp, tapi isinya insya Allah bermanfaat.

Oya kemarin ada yang urun cover, aku lupa nyantumin. Ini cover dari nayanabila__

 Ini cover dari nayanabila__

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Makasih banyak untuk covernya

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Makasih banyak untuk covernya.

Aku juga mau menyampaikan sesuatu terkait isi cerita. Ada beberapa komentar yang mengatakan bahwa memanggil istri dengan sebutan ummi/bunda/mama, juga sebaliknya istri memanggil suami dengan sebutan abi/papa/ayah itu tidak boleh. Dari yang pernah saya dengar dan baca, panggilan tersebut diperbolehkan dan tidak masuk ke zhihar. Biar lebih jelas, ini saya sertakan artikel dari http://www.minhajussunnah.net/hukum-memanggil-istri-ummi-dan-sebaliknya/

Silakan dibaca, di sini dibahas cukup lengkap.

Pertama: Hendaknya kita mengetahui bahwa panggilan seorang suami kepada istrinya dengan panggilan “umi” atau “mama” atau “ibu” atau “adik” dan yang semisalnya, bisa dihukumi dhihar dan bisa tidak, sesuai dengan niatan sang suami. Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam:

(إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى)

“Semua amalan mesti dibangun di atas niat, dan setiap orang hanyalah akan mendapatkan sesuai apa-apa yang dia niatkan.” (Muttafaq ‘alaih).

Apabila sang suami berniat dengan panggilan tersebut untuk menjadikan istri haram digauli (jima’) sebagaimana haramnya ibu, adik, dan mahram-mahram perempuan yang lain maka hal ini masuk dalam hukum dhihar.

Akan tetapi, kebanyakan orang yang menggunakan panggilan tersebut, terutama di negeri kita ini, tidaklah meniatkan yang demikian itu. Biasanya mereka menggunakan panggilan itu sebagai penghormatan dan ungkapan sayang pada istri atau dengan tujuan untuk mengajari anak-anak dalam memanggil orang tua mereka. Sehingga yang demikian ini tidaklah dihukumi dhihar.

Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh mengatakan:

“Apabila (suami) mengatakan: “Kamu di sisiku seperti ibuku atau semisal dengan ibuku,” apabila meniatkan dhihar maka dihukumi dhihar, menurut pendapat keseluruhan ulama.

Adira-Axel (Completed)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang