Ipar sama Ipar Menikah?🙃

1.3K 61 7
                                    

Bagi kalian yang bertanya-tanya, lho kok Naufal nikah sama Haura? Nih aku jawab wk.

Oleh : Agus Salim, S.S (Penghulu Muda KUA Kec. Lubuklinggau Barat I)

Suatu hari saya sedang mengisi pengajian majelis taklim ibu-ibu. Tema yang saya bahas saat itu berkaitan dengan pernak-pernik pernikahan. Saat setelah menjelaskan tema itu, ada seorang wanita dari jama’ah langsung mengacungkan tangannya seraya ingin bertanya. Kemudia saya persilahkan si wanita tersebut bertanya. Isi pertanyaannya kira-kira seperti ini :

“Ada hal yang sampai saat ini masih mengganjal di benak saya, Pak Ustadz. Saya ingin bertanya prihal pernikahan saya dengan suami saya. Yang saya ingin tanyakan adalah, apakah haram menikah dengan adik ipar dari kakak saya? Karena kakak laki-laki saya ternyata ingin menikah juga dengan kakak perempuan suami saya. Tolong dijawab ya ustadz, syukron.

Pertanyaan yang bagus sekali Bu. Kalau saya menyederhanakan pertanyaan dari ibu yaitu Bagaimanakah status hukum ipar dengan ipar menikah. Baiklah saya akan mencoba menjawabnya. Bebarapa hari yang lalu kebetulan saya pernah membaca tulisan prihal pertanyaan sang Ibu.  

Begini bu, haram tidaknya suatu pasangan menikah ditandai dari apakah mereka itu mahram atau bukan. Kalau mahram, maka dilarang terjadi pernikahan. Sebaliknya, kalau bukan mahram, maka pada dasarnya dibolehkan terjadinya pernikahan di antara mereka.

Maka tinggal kita lihat saja, apakah calon suami atau calon isteri itu termasuk dalam daftar mahram atau tidak. Dalam hal ini, kebiasaan para ulama memandangkan dari sudut laki-laki atau suami.

Maka tinggal dilihat dari sudut pandang suami, apakah calon isterinya itu termasuk mahram atau bukan? Kalau termasuk mahram, tidak boleh dinikahi. Sebaliknya, kalau bukan mahram, silahkan kalau mau dinikahi, tidak ada halangan dari sisi kemahraman.

Lalu siapa saja wanita yang haram diinikahi? Kalau kita merujuk pada kitab fiqih klasik Ada tiga penyebab kemahraman, yaitu hal-hal yang menyebabkan haramnya terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persususan.

Pertama, mahram karena nasab di antaranya ibu atau nenek dan terus ke atas, anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah, saudari perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak wanita dari saudara laki-laki, dan anak wanita dari saudara perempuan

Kedua, mahram karena perkawinan yaitu ibu dari isteri (mertua wanita), anak wanita dari isteri (anak tiri), isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan), dan isteri dari ayah (ibu tiri)

Ketiga, mahram karena persusuan adalah ibu yang menyusui, ibu dari wanita yang menyusui (nenek), ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga), anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan), saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, dan saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Kalau diperhatikan dari tiga sebab kemahraman tadi, ternyata calon suami dan calon isteri tidak termasuk di dalam salah satu hubungan di atas.

Dilihat dari sudut pandang kakak laki-laki yang akan menjadi calon suami, maka calon isterinya itu tidak termasuk dalam daftar mahramnya sama sekali. Itu artinya, mereka boleh saling menikah, walau adik mereka masing-masing sudah menikah dan menjadi suami isteri.

Kalau pun ada yang haram, apabila si laki-laki menikahi wanita dan adik perempuan/iparnya sekaligus. Allah menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi, diantaranya : “Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara.” (QS. An-Nisa: 23)

 Maknanya, seorang laki-laki dilarang menikahi dua wanita bersaudara, sehingga keduanya bersama-sama menjadi isteri satu orang. Diantara hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahim diantara kedua saudara tersebut.

Jadi kesimpulannya ipar dengan ipar menikah hukumnya boleh. Bagaimana bu, sudah jelaskah jawaban saya?, ungkap saya. Sang wanita itu pun mengangguk sambil tersenyum tanda sudah mengerti. Wallahu a'lam bishshawab.

Editor: Amrullah, S.Ag., M.M

Nah udah paham kan?

Tadi sebelum saya up ini, saya juga udah liat tanggapan Buya Yahya, katanya boleh😂 Jadi Saya gak salah bikin alur dong ya wk...

Jika ada yang belum paham, silahkan tanya🤗

Cinta Dalam Ikhlas [TERBIT] ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang