91. Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam dan Dalilnya

352 19 0
                                    

Islam mempunyai sekumpulan aturan yang digunakan sebagai petunjuk untuk semua umatnya dalam menjalani hidup di dunia ini. Oleh karena itulah, setiap perbuatan kita sebagai manusia selalu ada hukumnya seperti salah satunya adalah hukum mendengarkan musik di dalam Islam yang akan kita bahas secara tuntas pada kesempatan kali ini. Musik merupakan karya seni sebagai tempat kita mencurahkan hasil dari cipta dan karsa dan tentu ini ada hukumnya.

Artikel terkait:

Ramalan Menurut Islam
Hukum Hadist Dalam Islam
Anak Durhaka Dalam Islam
Hukum Istri Melawan Suami Menurut Islam
Dalil Dalil Hukum Mendengarkan Musik

Surah An-Najm: (59-61): “Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi) Surah Luqman: (6): “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”

Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda: “Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).
Artikel terkait:

Dasar Hukum Islam
Hukum Bunga Bank Menurut Islam
Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam
Pergaulan Bebas Dalam Islam
Hukum Mandi Junub Setelah Imsak
Pendapat Ulama Mengenai Musik Dalam Islam

Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik: Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat jika mendengarkan musik hukumnya makruh.

Imam As-Syaukani: Dalam Naylul Authar dikatakan jika masyarakat di Madinah dan juga ulama yang juga sependapat dengan mereka serta ahli sufi sudah memberikan keringanan dalam hal musik dan lagu meskipun hanya memakai alat musik saja.
Ibnu Taimiyah: Jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga memiliki banyak manfaat. Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari nyanyian maka tidak akan merindukan lantunan dari Al Qur’an dan tidak bersemangat mendengarnya.

Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i: Di dalam buku As-Simaa’ disebutkan jika Sahabat Abdullah bin Ja’Far tidak mempermasalahkan lagu dan ia juga mendengarkan lagu yang di petik oleh hambanya dan ini diperbuat pada masa kekhalifahan Ali ra begitu pun sahabt lain yakni Kadhi Syureih, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Az-Zuhri dan juga Atha’bin Abi Rabah.

Imam al-Ghazali: Ia juga mengungkapkan pendapat jika mendengarkan musik serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengarkan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati dan juga mendengar perkataan seseorang. Apabila pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai keagamaan, mak ini tidak jauh berbeda dengan nasihat serta ceramah keagamaan.
Artikel terkait:

Hukum Menyakiti Hati Wanita Dalam Islam
Ijtihad Dalam Hukum Islam
Hukum Ekonomi Syariah
Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri Dalam Islam
Pandangan Islam Terhadap Demokrasi

Keterangan Tentang Mendengarkan Musik Dalam Al-Quran

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

QS.Lukman:6, “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirannya memberi penjelasan jika sesudah Allah bercerita tentang keadaan orang yang bahagia dalam ayat 1-6 yakni orang yang memperoleh petunjuk dari firman Allah [Al-Qur’an] dan mereka menikmati serta mendapatkan

Kumpulan Cerita Islami {Revisi}Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang