(107) Hukum Chatting / SMS Lawan Jenis Bukan Mahram

1.3K 76 1
                                    


Hukum SMS / chatting ke ikhwan / akhwat (lawan jenis bukan mahram) adalah sama dengan berkhalwat (berduaan) hukumnya haram. Karena hukumnya adalah sama dengan khalwat (dilarang dalam agama), maka berlaku juga untuk email, telepon, message facebook dll. Tetapi bisa jadi hukum sms / chatting dengan lawan jenis menjadi boleh. Dengan syarat :

1.    Diperlukan dan mendesak

2.    Memang tidak bisa melalui mahram (Terpaksa)

3.    Seperlunya saja

4.    Tidak ditambah-tambah dengan gurauan, candaan, ataupun rayuan

5.    Tidak keluar dari rambu-rambu dan adab bergaul dalam Islam

6.    Hendaklah berada di ruang publik,  bukan pesan pribadi sehingga tidak menimbulkan pintu fitnah

7.    Hendaklah antara kedua orang yang sms atau chatting tersebut dapat dipercaya untuk tetap mematuhi adab-adab bergaul dalam Islam

8.    Tentang ilmu dan pelajaran (Tetapi kembali ke point-3)

Sementara itu, banyak dari kaum muda mudi yang menggunakan alasan dakwah untuk bisa SMS-an dan chatting-an dengan bukan mahramnya. Dalam surat Al-Anbiya ayat 7:

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

"Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui."

Tetapi dalam batas sewajarnya saja. Jika bisa, tanyakan pada yang mahram (tanpa perlu sms/  atau chatting pada bukan mahram) ataupun bisa juga searching di Mbah Google sendiri (tanpa perlu chatting / sms). Hal ini perlu untuk menghindari kemadharatan. Dan karena terkadang hal-hal yang awalnya untuk kebaikan malah menjerumuskan seseorang pada perbuatan yang diharamkan. (Markaz al Fatw No. 1759).

Hal ini (chatting / sms alasan dakwah) bisa lebih bahaya daripada orang fasik yang terang-terangan, kenapa? Karena mereka (orang-orang fasik itu) sadar bahwa perbuatan mereka keliru dan merupakan langkah awal memperbaiki diri. Tidak seperti mereka yang chattingan dan sms-an untuk alasan dakwah, mereka pikir justru kemaksiatan itu ibadah (Astaghfirullah!). Perbincangan antara pemuda dan pemudi lewat surat (internet) mengandung fitnah dan bahaya yang besar. Seharusnya dijauhinya, meskipun penanya mengatakan, bahwa disitu tidak ada bujuk rayu." Fatawa Al-Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnid, hal. 96.

Apakah cukup sampai disini? Tidak jarang bermula dari sebatas obrolan biasa, sehingga lebih pribadi, dan lebih pribadi lagi dan muncullah getar-getar cinta yang tidak seharusnya sampai pada akhirnya berpacaran.

Naudzubillah min dzalik!  Kalau sudah begini, yang awalnya berkhalwat lewat facebook atau SMS bisa jatuh pada pertemuan dan perzinahan. Setan pun tertawa lebar-lebar.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

"Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita." (HR. Muslim)

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

"Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya." (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya dari 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu)

Sabda Rasulullah juga: "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, kita dapat mengetahui, meskipun yang awalnya tidak menunjukkan ketertarikan, tapi pada hakikatnya syetan itu dapat dengan mudah menggoda manusia sehingga pertahanan keimanan seorang Bani Adam pun bisa hancur karena syahwat. Begitu pula kaum Hawa.

Mungkin kaum muda mudi bertanya, mengapa Islam begitu memperhatikan batasan-batasan antara ikhwan dan akhwat? Di antara tujuan utama syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan. Oleh karena itu, Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana. Baik khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian namun telanjang. Di antara sarana tersebut, adalah perbincangan laki-laki penipu dengan wanita. Dia mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat agar terjerat pada perangkapnya. Baik hal  itu terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya: "Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu."

Beliau menjawab: "Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Mungkin pengirim tulisan tersebut menyangka tidak akan terjadi fitnah. Akan tetapi setan senantiasa menggoda, baik laki-laki tertarik dengan sang wanita dan wanitanya tertarik dengan sang lelaki. Sungguh Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang mendengar Dajjal agar menjauhinya. Beliau mengabarkan bahwa seseorang  datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa menggodanya sampai dia terkena fitnah.


konsultasisyariah. com

***

Kumpulan Cerita Islami {Revisi}Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang