(148) Syubhat

425 31 0
                                    

Imam Nawawi berkata, segala sesuatu dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Jelas-jelas diperbolehkan spt berbicara, berjalan dsb
2. Jelas-jelas dilarang spt berzina, mabuk
3. Sedangkan syubhat tdk jelas kebolehan atau tdk nya, sehingga banyak orang tdk mengetahui

Macam-macam Syubhat. Imam Mundzir membagi perkara syubhat kedlm 3 bagian:

1. Sesuatu yg haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dgn yg halal. Misalnya ada 2 kambing, salah 1nya disembelih org kafir, maka tdk diperbolehkan memakan dagingnya kecuali benar-benar diketahui mana kambing yg disembelih org mukmin.

2. Sesuatu yg halal, namun menimbulkan keraguan apakah ia diceraikan atau belum.

3. Sesuatu yg diragukan halal haramnya. Maka dlm hal ini diperintahkan utk menghindarinya spt ketika Rasulullah menemukan kurma tp tdk memakan karena tamut kurma shadaqah.

Pendapat Mazhab Tentang Syubhat. Imam Suyuthi salah seorang Imam dlm Mazhab Syafi'i dlm Kitab Al-Ashbah wan-Nadzair berpendapat bahwa uang yg bercampur antara halal dan haram hukum penggunaannya adalah makruh

Mazhab Malik sama dgn Mazhab Syafi'i bahwa harta yg bercampur halal dan haran adlh makruh. Menurut salah 1 pendapat dr Mazhab Maliki hukumnya haram memakan harta Syubhat dan menerima hadiah dari harta Syubhat.

Kumpulan Cerita Islami {Revisi}Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang