Tausiyah
Seorang wanita tidak dibolehkan mengizinkan pria bukan mahram memasuki rumah keluarganya atau suaminya. Ketika keluarganya atau suaminya bepergian. Meskipun orang tersebut adalah kawan akrab keluarga atau suaminya dan sekalipun ia seorang yang dapat dipercaya.Sebab tindakan ini merupakan khalwat (menyendiri) antara seorang pria dengan seorang wanita ajnabiyyah. Padahal disebutkan di dalam hadits:
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Sebaliknya seseorang diharamkan meminta kepada istri sahabatnya agar mengizinkannya masuk rumahnya dan memperlakukannya sebagai tamu. Meski ia yakin akan mampu menjaga sifat amanat dan ketaatan kepada agama di dalam dirinya. Karena di khawatirkan setan akan menggodanya dan mempengaruhi kedua-duanya
Sang keluarga/suami juga berkewajiban untuk mengingatkan anak perempuan nya/istrinya agar tidak memasukkan laki-laki ajnabi ke rumah. Sekalipun ia teman keluarganya/ kerabat si suami sendiri.
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Janganlah kamu sekalian masuk ke rumah kaum wanita!
Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana dengan al-hamwu´(ipar)?
Beliau menjawab: Al-hamwu itu maut
Al-hamwu adalah saudara atau kerabat suami. Jika al-hamwu dilarang masuk ke rumah wanita, maka apalagi selainnya.
📝Syaikh Abdur Rahman al-Jibrin
KAMU SEDANG MEMBACA
Kumpulan Cerita Islami {Revisi}
SpiritualKumpulan Cerita Islami Dunia Tapi Bukan Cerita seperti novel spiritual. Semoga Bermanfaat. Dan semoga Allah selalu melindungi kita dimana kita berada. Aamiin. Artikel dimuat dari berbagai sumber, dan sudah dicantumkan. Habbluminnanaas. Habluminaall...