Hukum Menulis Novel Islami

1.9K 81 0
                                    


Novel yang dimaksud disini adalah novel fiksi, namun isinya sarat dengan dakwah Islam. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum membuat novel seperti itu, diharamkan atau diperbolehkan? Pada tulisan kali ini, saya akan menukil fatwa dua ulama kibar hadzal ashr (zaman ini), yang mana satu ulama mengharamkannya secara mutlak dan yang satu lagi membolehkannya dengan perinciannya.

Soal :

Apakah diperbolehkan menulis novel/cerpen jika tujuannya untuk dakwah, dimana diketahui bahwa novel tersebut adalah karangan fiksi yang bukan kisah sebenarnya?

Jawaban :
Menulis cerita fiksi tidak boleh, berdusta itu tidak boleh..berdusta itu tidak boleh, janganlah menulis cerita kecuali kisah-kisah yang shahih dalam Al Qur'an maupun hadits atau kisah nyata yang diyakini kebenarannya, kerena kejujuran itu. Kejujuran adalah sesuatu yang menjadi pegangan dan dibangun diatasnya serta dipercayai ceritanya. Adapun jika seseorang mengetahui bahwa novel tersebut fiksi dan tidak benar-benar terjadi realitasnya, maka tidak bisa dipercaya, sesuatu yang tidak bisa dipercaya maka tidak dibutuhkan oleh dakwah.

Dakwah itu –walhamdulillah- telah tercukupi dengan Kitab dan Sunah, tercukupi dengan sunnah dengan metode dari Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa Salaam. Maka engkau berdakwalah dengan menggunakan metode Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa Salaam : 
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي
Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata" (QS. Yusuf : 108)

Mengikuti Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa Salaam adalah umum baik dalam dakwah maupun dalam perkara lainnya :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" (QS. Al Ahzaab : 21)

Nabi Sholallahu 'alaihi wa Salaam tidak pernah berdakwah kepada manusia dengan kisah fiktif, Beliu hanyalah berdakwah kepada manusia dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa Salaam. "na'am.

Mufti : al-'Alamah Prof. DR. Shoolih bin Fauzan al-Fauzaan
Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/9956
Transkip : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=55457

Fatwa ulama yang membolehkan :
Soal :

Saya adalah seorang pemuda yang suka menulis buku, aku biasa menulis novel dan naskah drama serta kisah-kisah dari berbagai perkumpulan kedokteran berupa cerita fiksi dan imajinasiku sendiri. Oleh karenanya, aku ingin bertanya tentang hukum menulis novel tersebut dan menggunakan uang dari hasil hadiah lomba menulis novel atau mengambil fee royalti sebagai sebuah profesi pekerjaan mencari rezeki?

Jawaban :
(setelah Basmallah dan Tahmiid), ini adalah perkara yang engkau hasilkan dari imajinasi pikiranmu, kemudian engkau tuangkan dalam bentuk tulisan. Terkait hal ini maka tidak terlepas dari beberapa kemungkinan, bisa jadi hal tersebut adalah sebagai solusi dari penyakit yang terjadi di masyarakat yang karenanya Allah akan menyelamatkan mereka darinya seperti gambaran dalam imajinasimu dan bisa jadi itu adalah imajinasi berupa perkara yang tidak diperbolehkan oleh syariat. Jika imajinasinya dalam perkara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, maka ini adalah haram hukumnya, tidak boleh dalam kondisi apapun (untuk menuliskannya), karena tercakup dalam masalah saling tolong-menolong diatas dosa dan permusuhan, dimana Allah Subhanahu wa Ta'alaa berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS. Al Maidah : 2).

Adapun jika kisah fiksi tersebut merupakan solusi menangani penyakit masyarakat, yang diharapkan Allah Subhanahu wa Ta'alaa akan menyelamatkannya, maka ini tidak mengapa dengan syarat dinyatakan bahwa kisah ini adalah fiksi semata, ini hanyalah sebagai permisalan saja dalam rangka pengajaran, hingga orang-orang pun mengambil pelajaran dari permisalan tersebut. Adapun jika engkau mengklaimnya sebagai perkara yang terjadi yakni ini adalah true story, padahal itu adalah fiksi belaka, maka ini tidak boleh, karena berarti ini adalah kedustaan, dan berdusta diharamkan. Namun memungkinkan engkau mengklaimnya hanya sebagai permisalan saja.

Kemudian dengan sebab tulisan tersebut engkau jadikan sebagai sarana didalam mencari rezeki, maka ini tidak mengapa, jika novel itu adalah sebagai solusi dalam perkara-perkara keduniaan, karena masalah keduniaan tidak mengapa kita menuntutnya juga dengan ilmu duniawi. Adapun jika itu adalah perkara keagamaan, maka tidak boleh itu dijadikan sebab mendapatkan atau mencari harta, karena perkara keagamaan wajib untuk mengikhlaskannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'alaa...

Mufti : al-'Alamah Muhammad bin Shoolih al-Utsaimin.
Sumber : http://binothaimeen.net/content/7992

Kumpulan Cerita Islami {Revisi}Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang