38. Berakhir

135 11 0
                                    

- Desember -

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

- Desember -

Biru

"Pelaku utama yang menjadi otak kasus pembunuhan berencana terhadap direktur utama perusahaan kontraktor pada bulan April lalu berhasil ditangkap. Pelaku berinisial DD berhasil diringkus di hotel daerah Jakarta Selatan setelah sempat melarikan diri. Diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena korban menyimpan bukti korupsi yang dilakukan pelaku terhadap pembangunan jembatan di daerah Kalimantan Timur. Pelaku pembunuh bayaran berinisial AS yang mengakibatkan luka tembak di dada kiri korban telah diringkus sejak bulan Agustus lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pelaku berinisial DD mendapatkan pasal berlapis atas tuduhan pembunuhan berencana dan kasus korupsi. Saksi yang diberikan berupa denda, mengganti uang negara, dan juga penjara seumur hidup.

Sedangkan pelaku penembakan selaku kaki tangan DD yang berinisial AS mendapatkan hukuman penjara karena pembunuhan berencana."

Ramai sekali berita yang meliput kasus Pak Aditya. Bahkan di sosial media pun, banyak sekali pihak yang membahas soal ini.

Damar Daniswara, Direktur Utama PT. Nusa Sejati, otak dari semua kejahatan baik terhadap kasus pembunuhan ataupun korupsi, berhasil ditangkap. Begitupula dengan pembunuh yang ia bayar bernama Arya Saputra.

Sebelum Majelis Hakim membuat keputusan, ada banyak perdebatan untuk hukuman yang didapat pelaku. Ada yang berpendapat bahwa si pelaku harus di hukum mati atas semua perbuatan yang dia lakukan karena sangat tidak manusiawi, ada juga yang merasa bahwa hukuman mati terlalu berat untuk dijatuhi sebagai hukumannya.

Saya awalnya menyetujui hukuman mati untuk si pelaku. Karena selain telah menghilangkan nyawa seseorang, dia juga telah menyulitkan masyarakat karena mengambil dana untuk pembangunan jembatan yang seharusnya sudah rampung sejak setahun yang lalu. Begitu pula Papa yang sependapat dengan saya.

Tetapi lagi-lagi, kami berbeda pendapat dengan Bunda Kirana dan Jingga. Mereka tidak setuju menjatuhkan vonis hukuman mati pada pelaku. Bunda berpendapat bahwa, "kita tidak ada hak untuk menentukan hidup atau matinya seseorang. Biarlah si pelaku merasakan hukumannya dibalik jeruji besi. Supaya dia merasakan neraka dunia sebelum nanti lanjut di akhirat."

Mendengar itu, saya setuju. Memang kalau melihat dari sisi pelaku, semua tindakan hukum akan terkesan jahat. Tetapi lain cerita bila melihat dari sisi korban yang kehilangan banyak hal karena perilaku kejahatan si pelaku.

Di akhir tahun ini, tepatnya di bulan Desember, bulan terakhir tahun ini, saya dan Papa kembali ke rumah Jingga untuk membicarakan semuanya. Meskipun kasusnya telah selesai, semua pelaku telah dijatuhi hukuman, tetapi masih ada satu yang tertinggal.

"Kamu harus ke Kalimantan, Kirana," kata Papa.

Sejak menemui kejanggalan pada proyek pembangunan jembatan yang juga melibatkan perusahaan Adhyastha - perusahaan Papa, sebagai pihak Jasa Manajemen Konstruksi untuk melakukan pengawasan terhadap sebuah Proyek Konstruksi, Pak Aditya selaku direktur utama mengambil langkah bijak untuk mengambil alih proyek pembangunan sebagai pelaksana konstruksi.

SWASTAMITA [Jeon Wonwoo]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang