7). Berhasil

1.2K 208 39
                                        

Happy Reading Guys,

Jangan lupa vote dan komen ditiap paragraf yaa

.

.

*******

Om Nugra duduk di kursi sisi kanan depan tempat hakim, terlihat memakai toga simare berwarna hitam, celana seragam dinas kejaksaan, sepatu hitam, dan kaus kaki hitam.

Terdengar suara ketua hakim menyatakan bahwa sidang sudah dimulai.

"Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan oleh Penuntut Umum. Penuntut umum, sudah siap dengan dakwaan saudara?" Ucap Hakim ketua.

"Sudah, Majelis Hakim." Jawab Om Nugra sebagai jaksa penuntut umum.

"Saudara terdakwa, sebelumnya sudah menerima salinan dakwaan dari Penuntut Umum?" Tanya Hakim Ketua.

"Sudah, Pak Hakim." Jawab Om Arian sebagai terdakwa.

"Tetap diingatkan bahwa untuk memperhatikan bacaan Penuntut Umum, karena ada saatnya nanti saudara memiliki hak untuk menanggapinya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Saudara-saudata mengerti?" Jelas Hakim Ketua.

"Mengerti." Jawab Om Arian dan Penasihat Hukum.

Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum. "Penuntut Umum, silakan bacakan surat dakwaan."

"Terima kasih, Majelis Hakim. Surat dakwaan kasus pengedaran dan pemakaian narkoba nomor 1909/Pdt.G/2021/pengadilan negeri Jakarta dengan terdakwa Arian Loho Hermawan.

Dakwaan

Bahwa terdakwa pada hari jum'at tanggal 16 Juli 2021 Sekitar jam 13.00 WIB. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk sabu-sabu seberat 36 gram." Jelas Om Nugra.

"Saudara terdakwa, mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan?" Tanya Hakim Ketua.

"Mengerti, Pak Hakim."

"Ada tanggapan?" Tanya Hakim Ketua.

"Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum saya." Jawab Pak Arian.

"Bagaimana Penasihat Hukum?"

"Karena kami sebelumnya sudah menerima salinan surat dakwaan, kami menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut. Maka dalam hal ini kami selaku Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan nota keberatan." Ucap Pengacara Pak Arian.

"Silakan!" Ucap Hakim Ketua.

"Terima kasih, Majelis Hakim. Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pembelaan sebagai berikut :

Bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah mendakwa Arian Loho Hermawan dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada pasal 113 UU narkotik.

Akan tetapi, apakah benar saudara Arian Loho Hermawan telah melakukan kejahatan itu? Sebelum menyampaikan pembelaan, terlebih dahulu kami mencoba menggali dan memahami kronologis perkara ini yaitu melihat saksama duduk perkara ini dengan menempatkan kebenaran di atas segalanya demi terciptanya penegakan hukum yang adil.

Bahwa ketika Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa telah mengedarkan narkoba. Apakah ada bukti secara nyata bahwa Terdakwa mengedarkan narkoba? Jika ada, dengan siapa Terdakwa mengedarkan narkoba tersebut? di mana dan kapan?

Atas uraian tersebut, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memberikan rasa keadilan kepada Terdakwa, dan apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya." Papar Pengacara Pak Arian.

LIVE 19.00Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang