ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Happy Reading!
"Heh kalian berdua! Insyaf woee! mulut kalian tuh toxic banget loh!" ucap Varo.
"Ehh iyaa yaallah wee lupa kalau mau tobat! Ihh sebel gara-gara si Marsa nih!" ucap Anya.
"Sworrry ges namanya Mischa." balas Vana.
"Mau Marsa,Mischa,Misha,Mesya gw kagak pedulii dahh! tu anak caper banget iewhhh!" ucap Anya.
"Iyaa buat males ajaa ga mood jadinya." balas Gera.
Mereka pun bersenda gurau hingga bel masuk berbunyi.
"Uyy masukk ada pelajarannya pak Aripin nantii!" ucap ketua kelas.
"PAI?" tanya Gera.
"Iyalah lo kira apa?" ucap Anya.
"Lah dodol! Lo lupa kalau pak Aripin juga ngajar sejarah nggantiin Bu Sasa yang baru aja lahiran." ucap Gera.
"Gera lu tau kan kalau si onoh gampang pelupa?" balas Vana.
"Iya ya gw lupa dia tuh pikun." ucap Gera.
"Yeee gw mah ga pikun tapi ga inget!" ucap Anya sambil menyengir.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh!" ucap Pak Arifin saat masuk.
"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh." jawab semua murid.
"Oke anak-anak hari ini kita akan belajar tentang bab pernikahan." ucap Pak Arifin "Ada yang tau apa arti menikah?" tanya Pak Arifin.
Varo pun mengangkat tangan lalu menjawab.
"Nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing." ucap Varo.
"Wah kamu pasti udah baca materinya di LKS kan makanya kamu bisa!" ucap Pak Arifin.
Varo hanya menganggukan kepalanya.
"Anak anak Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.
1. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah sunah.
2. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
4. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram." ucap Pak Arifin."Pak tujuan dari pernikahan itu apa? Selama ini saya cuman tau arti pernikahan tapi tidak tau apa tujuan dari pernikahan?." tanya Aldi.
"tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam." jawab Pak Arifin.
"Pak rukun menikah itu apa saja?" tanya Vanya.
"Rukun nikah ada lima macam yakni:
1) Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
2) Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3) Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
a) Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
b) Wakil Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
a) Beragama Islam.
b) Laki-laki.
c) Balig dan berakal.
d) Merdeka dan bukan hamba sahaya.
e) Bersifat adil.
f) Tidak sedang ihram haji atau umrah.
4) Ada dua orang saksi.
5) Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. " ucap Pak Arifin."Pak siapa saja yang haram dinikahi?" tanya Gera.
"•>Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
d. Saudara perempuan dari bapak
e. Saudara perempuan dari ibu.
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
•>Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan sesusuan.
•>Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
a. Ibu dari istri (mertua).
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S. An-Nisa’, 4: 22)
d. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
•> Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya." jelas Pak Arifin."Pak apakah boleh mempoligami tanpa izin istri?" tanya Vana.
"Perkawinan Poligami Membutuhkan Izin Istri baik untuk mendapat keturunan, meningkatkan derajat wanita, dan sejumlah hal positif lainnya. Akan tetapi, hukum poligami jika istri tidak ikhlas tidaklah dianggap sah, suami tidak bisa menikah lagi hanya karena merasa sudah layak." jawab Pak Arifin.
"Tapi pak yang paling penting itu membahagiakan istri, lagi pula buat apa punya istri lebih dari satu kalau ngurus satu aja udah ribet!" ungkap Aldi.
"Huuuuuui!" ucap semua orang dikelas itu menyorak i Aldi.
"Kamu benar Aldi, satu saja cukup. Bahagiakan dia,cintailah dia,rawatlah dia,didiklah dia dengan benar karena istri yang Sholeha itu tergantung cara suami mendidiknya." ucap Pak Aldi.
Kringgggg
Bel pulang sekolah pun berbunyi.
"Yasudah, sekian pelajaran hari ini wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh." ucap pak Aldi.
"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh." ucap semua murid.
Mereka semua pun berhamburan keluar dan pulang.
.
HAII SEMUAA! YANG AKU TULIS ITU SEMUA DARI GOOGLE YAA! MAAF KALAU SALAH.
http://rangkumanbukuagamaislamxxx.blogspot.com/p/bab-5-munakahat-ketentuanhukum-islam_563.html?m=1
Itu sumbernya yaa!
Next ga nieh?

KAMU SEDANG MEMBACA
TRANSMIGRASI GEYNA
Roman pour AdolescentsWARNING! UDAH TERBIT DI GOOGLE PLAY STORE! BELII YUUUKK 👇 https://play.google.com/store/books/details?id=GoDlEAAAQBAJ&PAffiliateID=1101l7N6J PART ACAK AKAN DIBENAHI SETELAH TAMAT! Geyna si gadis berjilbab namun bersifat bar-bar dan petakilan. "Sia...