A. TAYAMUM adalah pengganti wudhu dan mandi besar,artinya di saat seseorang tidak bisa berwudhu atau mandi besar, maka untuk bisa melaksanakan shalat adalah dengan Tayamum.
B. Kapan orang Boleh bertayamum?
Yaitu di saat tidak ada air. Tidak ada air ada 2 macam yaitu:
1. Tidak ada air secara sesungguhnya, seperti musim kemarau panjang atau di saat kita berada di perjalanan di padang pasir lalu kita tidak menemukan air.
2. Air ada tetapi seperti tidak ada. Seperti orang yang sedang sakit dan tidak bisa menggunakan air. Atau mempunyai air, akan tetapi air tersebut di tempat yang kita tidak bisa mengambilnya karena ada hal yang membahayakan kita seperti ada binatang buas atau orang jahat di tempat air tersebut .C. Syarat - syarat Tayamum:
Syarat sebelom tayamum:
a. Menghilangkan najisnya (jika mungkin)
b. Masuk waktu shalat
c. Mencari kiblat
2. Syarat Berkenan dengan alat :
a. Menggunakan Debu.
b. Debunya suci
c. Debunya kering
d. Debunya tidak bercampur dengan tepung/ sesuatu yang lain.
e. Debunya bukan debu Musta’mal.
3. Syarat Berkenan dengan Cara :
a. Dengan 2 kali pukulan.
b. Sengaja memindahkan debu untuk tayamum.
c. Mengusap ke anggota tayamum yaitu wajah dan tangan.
4. Syarat berkenaan dengan Tempat
a. Wajah
b. Kedua tangan ( sampai siku )D.Kewajiban dalam Tayamum
a. Memgambil debu dengan 2 kali pukulan( sekali untuk wajah dan sekali untuk tangan)
b. Niat saat mengusap wajah.
c. Mengusap wajah.
d. Mengusap kedua tangan sampai siku.
e. TertibE. Niat dalam Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala."