• Khulu' itu menurut bahasa menanggalkan atau melepaskan. Jadi dalam Islam ada beberapa cara yg disyariatkan melepaskan diri dari pernikahan. Ada talak, tapi khulu' juga bagian dari talak. Talak itu berada di tangan laki-laki, itu hak prerogatif seorang suami. Talak itu jatuh kalau suami mengucapkan itu. Tapi bisa juga dalam beberapa situasi, talak itu bisa diajukan perempuan. Itulah yg disebut khulu'. Khulu' adalah talak yg dijatuhkan hakim atas permintaan istri. Khulu' itu seorang istri yg ingin melepaskan diri dari suaminya. Khulu' itu perpisahan suami dan istri, khulu itu dgn lagadz khulu. Perbedaan dengan talak adalah ada kompensasi dari istri. Seorang istri memberikan sesuatu kepada suaminya untuk dapat melepaskan diri dari suaminya, seperti membayar ganti rugi. Khulu' adalah salah satu cara melepaskan diri tapi istri yang menggugat dan menjadi sah dan terjadi dengan syarat kita membayar ganti rugi.
Ketika suami istri tidak bisa lagi hidup bersama, maka si perempuan boleh memberikan kompensasi ganti rugi untuk dapat melepaskan diri dari suaminya. Dalam hadist Nabi saw, ada seorang perempuan datang ke Nabi saw yang ngadu ga ada kecocokan lagi dalam rumah tangga, terus dia mau minta ke suaminya untuk diceraikan dan saya kembalikan kebun yang pernah diberikannya kepada saya. Kata nabi kepada si laki-laki, ambillah kebun itu dan talak lah dia. Artinya ini boleh kata ulama. sang suami ga bisa menahannya.
Kalau seandainya ga ada syariat, khulu' ini yang pantas melepaskan pernikahan itu hanya suami. ini berarti islam memperhatikan hak-hak peremuan, islam selalu menempatkan perempuan ini dengan baik, bahagia dalam rumah tangga.
Penting bahwa ketika sudah terjadi tidak kecocokan, tidak menjadi hak seseorang untuk membicarakan keburukan pasangan kepada siapapun itu.
Perceraian lewat talak atau khulu itu ditempuh ketika sudah tidak ada jalan keluar. Janganlah seorang istri mengajukan khulu karena tidak jelas. harus ada alasan syar'i yang bisa diterima. Wanita yang menuntut cerai tanpa alasan maka diharamkan bau surga, itu hadist Bukhari. Jadi hati-hati, pertimbangkan bukan hanya perasaan kita, tapi juga syariat islam.
Penyebab terjadinya khulu'
Adanya sikap suami yang tidak menghargai istriSyarat khulu' adalah :
harus menggunakan lafadz khulu atau yang sama dengan khulu'. Harus ada kalimat yang maknanya hampir sama dengan khulu.• Ila' itu adalah sumpah
Dalam islam ada istilah Ila', khulu', li'an, zihar, itu semua bagian dari sumpah. Ila' itu sumpah seorang suami yang tidak mau menggauli istrinya dalam tempo yang terbatas, atau 4 bulan. Syarat harus ada sebelum terjadi perbuatan hukum. Rukun itu harus dilakukan dalam perbuatan hukum.Syaratnya ada yang bersumpah, ada yang diajukan sumpah, harus ada waktunya. Jadi seperti ungkapan talak. Ila' ada yang ga membutuhkan niat, tapi ada yang membutuhkan niat.
Seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama 4 bulan. Ila' itu bagian dari jenis-jenis talak. Ila' itu dia ga mau mendekati istrinya 1 atau 2 tahun misalnya, dia kemudian menggantungkan istrinya, dia ga deketin, dia juga ga jauh.
Sikap kea begitu merugikan prempuan, tidak didekati dan tidak dilayani. Kemudian islam datang, kalau kau mau orang - orang yang mendekati mereka. Mereka bersumpah tidak mendekati selama 4 bulan. Kalau mau balik, boleh, kalau udah niat talak, talak. Yang pasti. Krena ila' itu ga boleh, karena itu mensumpah.
Kalau seorang suami mengucapkan ila', maka jatoh ila' nya itu sah ada yang niat. Kita butuh niat dulu baru jatuh ilanya.
Ila' itu setelah islam datang, paling lama dalam tempo 4 bulan. sebelum tempo 4 bulan berarti melanggar sumpah maka dia wajib membayar kafarat atau denda. Ila' itu hukumnya haram. Dengan ila' suami tidak dapat menceraikan dan tidak mencampuri. Selama masa iddah, suami tetep wajib memberi nafkah dhohir.
Ila' itu sumpah pada zaman jahiliyaaa....
Kalau si istri tidak mampu membayar ganti rugi ila', itu kesepakatan antara suami istri. Suaminya minta apa, kemudian di ganti, membayar berapa saja sesuai kesepakatan antara istri dengan suami.
Wallahua'lam bishowab.