Hukuman dan sanksi di perguruan Swargaloka
Jenis pelanggar peraturan Perguruan Swargaloka:
-- pelanggaran ringan : kartu biru dongker (kartu hijau gak terlalu berpengaruh bagi kelangsungan kehidupan siswa/siswi asrama tapi berpengaruh bagi nilai siswa dan penilaian dalam aspek sosial siswa) biasanya hukuman yang dikasih sesuai kadar pelanggaran. (Kartu pelanggar bisa di dapat dari osis, pengurus asrama dan guru--tingkatan paling berbahaya jika guru yang ngasih kartu ini langsung, termasuk guru yang menjabat sebagai wali asrama-- kartu biru dongker punya tiga tingkatan kartu tingkat satu, kartu tingkat dua dan kartu tingkat tiga yang menunjukkan tingkatan pelanggaran. Semakin besar tingkat kartu maka semakin besar juga tingkat pelanggaran yang dilakukan.
-- pelanggaran tingkat tengah : kartu abu-abu (banyaknya kartu biasanya jadi pertimbangan dewan sekolah bagi kelangsungan siswa siswi Swargaloka termasuk tingkat kelulusan dan prestasi di sekolah) pelanggar kartu abu biasanya dikenai hukuman skorsing (macam-macam skorsing: skorsing masuk kelas, skorsing pulang--siswa siswi Swargaloka punya jatah pulang setiap hari libur-- dan skorsing perizinan keluar asrama di hari biasa (jenis skorsing ini biasanya lebih banyak didapat siswa siswi dari pengurus asrama maupun wali asrama) selain skorsing, pihak Swargaloka juga biasanya manggil orang tua si pelanggar ke sekolah sebagai peringatan.
Siswa siswi Swargaloka yang punya kartu abu dalam jumlah tertentu biasanya jika si siswa punya prestasi bagus tidak akan dijadikan juara kelas meski nilainya mumpuni. Apalagi jika kartu pelanggaran yang di dapat berasal dari salah satu guru, itu paling berbahaya.-- Pelanggaran berat : kartu merah (kartu penentu siswa siswi Swargaloka) batas kartu merah bagi setiap siswa adalah tiga kartu. Kartu merah pertama biasanya si siswa di jatuhi hukuman semua jenis skorsing dalam kondisi tertentu orang tua siswa pelanggar di panggil ke sekolah. Kartu merah kedua siswa pelanggar dikeluarkan dari asrama(tapi tidak dikeluarkan dari sekolah) dan sekedar informasi dikeluarkan dari asrama merupakan salah satu mimpi buruk buat siswa Swargaloka--selain di keluarkan dari sekolah--karena mereka mendapatkan penunjangan nilai dari kehidupan mereka di asrma (wali asrama yang berhak memberi 'pertolongan nilai' pada siswa asrama) selain itu tingkatan kelulusan mereka juga dipertimbangkan dari kehidupan berasrama maka kelulusan mereka terancam jika mereka dikeluarkan dari asrama. Perguruan Swargaloka bukan sekolah yang diisi kalangan elit semata. Sekolah ini ketat. Siswa siswi berasal dari berbagai daerah (gak jarang siswa dari daerah pedalaman yang punya otak cerdas) meski bukan sekolah elit, tapi tingkat penerimaan lulusan Swargaloka selalu diminati universitas terkemuka. Jadi dikeluarkan dari Swargaloka sama saja mempermalukan diri karena meski hukan sekolah khusus kalangan elit dan sebagainya, Swargaloka cukup terkenal.
---- semua pendidik yang mengajar di Swargaloka punya kewenangan ngasih siswa siswi kartu pelanggaran--kecuali kartu merah--sama seperti pengurus osis dan asrama. Pengurus osis dan pengurus asrama berhak memberikan kartu pelanggaran pada siswa yang melanggar bahkan bisa memberikan kartu merah pada pelanggar--dengan izin wali asrama dan pembimbing osis--kartu biru dongker dan kartu abu bebas diberikan pada pelanggar peraturan oleh pengurus osis dan pengurus asrama.
---- di kalangan guru yang boleh memberikan kartu merah hanya guru wali asrama, guru kesiswaan, dan guru pembimbing osis.
---- pengajuan pengeluaran (DO) dari sekolah tidak bisa dilakukan begitu mudah. Harus melalui berbagai pertimbangan. Persetujuan dari guru wali kelas siswa yang hendak di keluarkan, persetujuan guru wali asrama, persetujuan guru kesiswaan, persetujuan semua ketua kepengurusan Perguruan Swargaloka (ketua asrama dan ketua osis) dan baru persetujuan kepala sekolah.
---- donatur dan petinggi perguruan yang tidak berhubungan dengan siswa tidak memiliki kewenangan mencampuri proses belajar mengajar dan kependidikan di Perguruan Swargaloka (dan praktik siswa boleh seenaknya karena anak donatur sekolah dan petinggi Swargaloka tidak pernah terjadi dalam sejarah Swargaloka)
Beralih ke sanksi asrama. Hukuman dan sanksi yang ada di asrama sebenarnya cukup fleksibel mengikuti kepengurusan asrama itu sendiri sehingga tidak heran setelah pergantian pengurus banyak sanksi dan kebijakan dalam asrama yang berubah (tentu setelah mendapat persetujuan dari wali asrama). Kartu pelanggaran lebih jarang dikeluarkan oleh pengurus asrama putri dan putra (semenjak kepengurusan Putih dan Badai) karena mereka menerapkan hukuman langsung yang membuat siswi asrama mendapatkan sanksi di tempat atau diberikan sanksi yang membuat siswa siswi asrama jera. Pada kondisi tertentu (Badai pernah mengeluarkan kartu abu buat siswa asrama yang ketahuan merokok di lingkungan asrama putra dan Karang mengeluarkan kartu abu buat Queenra dan Deri) pengurus asrama juga bisa mengeluarkan kartu pelanggaran. Kartu pelanggaran baru akan dikeluarkan pengurus asrama saat merasa pelanggaran yang dilakukan siswa atau siswi sudah tidak bisa di toleransi lagi. Pada kondisi tertentu pengurus asrama putra bisa mengajukan pemberian kartu pelanggaran bagi siswi asrama putri yang dirasa mengganggu ketertiban atau melanggar peraturan asrama putra sama seperti sebaliknya. Pengurus asrama putri juga bisa mengajukan pemberian kartu pelanggaran pada siswa asrama putra yang mengganggu ketertiban dan peraturan asrama putri.
Sebagai contoh :
Karang pernah mengajukan permohonan pemberian kartu abu pada siswa asrama putra yang menyelinap masuk ke dalam asrama dan masuk kedalam kamar siswi di asrama putri. Setelah permohonan diterima dan diskusi antara si pemohon dan pengurus asrama putra, siswa pelanggar mendapatkan kartu abu dari pihak kedua asrama.
Yudha pernah mengajukan permohonan pemberian kartu biru dongker tingkat tiga(lewat Sadewa) pada salah satu siswi asrama putri yang ketahuan melakukan sesuatu tidak pantas bersama satu siswa asrama putra di belakang masjid dan si siswi berakhir mendapat kartu biru dongker dari asrama putra dan justru mendapat kartu abu dari asrama putri.
--- siswa dan siswi berhak mengajukan permohonan pemberian kartu pelanggaran pada siswa/siswi dari asrama lain dengan cara mengajukan permohonan pada pengurus asrama dan setelah itu permohonan dilanjutkan oleh pengurus asrama.
Pada kepengurusan osis, yang boleh memberikan kartu pelanggaran hanya ketua osis(termasuk wakil ketua) dan bagian ketertiban osis saja. Sama seperti peraturan. Pengurus asrama tidak berhak mencampuri urusan pemberian kartu pelanggaran siswa di sekolah.
.
.
Nb : saya ingatkan satu hal yang pasti. Jangan berharap dapet cerita cinta manis ala anak SMA di sini. Saya menitik beratkan ke masalah individu Karang-Badai dan nyaris gak ada titik berat yang beralih ke romansa anak SMA. Percayalah saya memang seburuk itu dalam nulis hal romansa. Cerita ini hanya pandangan saya tentang masa SMA yang gak melulu tentang cinta dan pacaran. Justru masa SMA yang lebih.... gimana saya ngomongnya ya... begitulah. Omong-omong di cerita ini karakter favorit saya Samudra dan Karya (meski gak ada yang nanya).
Ps : selipan ini sengaja gak saya satuin sama chapter 'Chaos' karena bakal panjang kalo disatuin.
29 Oktober 2018
Repost Juli.16.2020

KAMU SEDANG MEMBACA
Asmarandana
Teen Fiction---Seri Pupuh--- Dua remaja itu seperti gunung es abadi. Kokoh dan utuh seolah tidak membiarkan siapa pun buat menyentuh mereka. Mereka tahu itu. Tidak ada benci, karena mereka berdua sama-sama terlalu lelah bahkan buat membenci orang lain. Dan tan...