Perceraian adalah perkara halal, namun dibenci Allah. Maka jangan pernah merencanakan, mengharapkan ataupun memudah-mudahkan.Pasal 39 ayat (2) UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa untuk melakukan perceraian harus didasari oleh alasan yang cukup, bahwa kedua belah pihak tidak dapat lagi hidup rukun sebagai suami dan istri.
Adapun alasan-alasan dari terjadinya perceraian dijelaskan dalam Pasal 116 UU no.1 tahun 1974. Menurut pasal 116 tersebut, ada delapan alasan untuk terjadinya perceraian, sebagai berikut:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
7. Suami melanggar taklik - talak
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Semoga kita semua terhindar dari perceraian. Aamiin.
KAMU SEDANG MEMBACA
CURHAT Pasutri
Non-FictionMembaca Ini Akan Membuka Cakarawala Pengetahuan Tentang Kehidupan Dari Segala sisi Cinta,Pernikahan,Anak,Rumah Tangga Jangan Lupa Vote :)